Pemkab Seruyan sediakan sarana pengaduan terkait THR

id Pemkab seruyan, seruyan, thr, tunjangan hari raya, lebaran, idul fitri, kuala pembuang, yulhaidir, uhai

Pemkab Seruyan sediakan sarana pengaduan terkait THR

Bupati Seruyan Yulhaidir.(ANTARA/Dokumentasi Pribadi).

Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Yulhaidir menginstruksikan seluruh perusahaan yang beroperasional di wilayah setempat, untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh perusahaan.

“Saya instruksikan kepada perusahaan yang beroperasional di Seruyan untuk segera membayarkan THR kepada karyawan,” katanya saat dikonfirmasi di Kuala Pembuang, Rabu.

Ia mengatakan, dengan adanya pandemi COVID-19, para pekerja sangat membutuhkan THR, guna membantu memenuhi keperluan dan meringankan beban mereka.

“Saya harapkan seluruh karyawan menerima THR dari perusahaan, dengan begitu akan cukup membantu meringankan beban mereka,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Seruyan itu menyampaikan, saat ini pemerintah daerah telah membuka posko pengaduan dan layanan 'call center' terkait pembayaran THR.

“Jadi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa melaporkan melalui call center yang telah disediakan tersebut,” jelas Yulhaidir.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kadisnakertrans Seruyan, Budi Rahman mengatakan, sejak dibuka hingga saat ini, posko pengaduan terkait pembayaran THR, belum ada pengaduan dari para pekerja atau buruh perusahaan.

“Hingga sekarang pengaduan dari para pekerja dan buruh terkait pembayaran THR masih nihil,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap posko pengaduan THR tersebut. Hal itu agar seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya membayar THR terhadap para pekerja.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk memudahkan para pekerja apabila hendak menyampaikan aduan terkait pembayaran THR, layanan pengaduan melalui call center setiap saat bisa digunakan.

“Kami kembali ingatkan agar seluruh perusahaan di Seruyan, dapat melaksanakan kewajiban dalam pembayaran THR bagi para pekerja,” demikian Budi.