Jelang normal baru, Istiqlal masih tutup

id Masjid Istiqlal , Jelang normal baru, Istiqlal masih tutup

Jelang normal baru, Istiqlal masih tutup

Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masjid Istiqlal ditutup untuk umum sehingga tidak menggelar Shalat Tarawih dan aktivitas lainnya pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengatakan masjidnya belum menggelar Shalat Jumat di tengah wacana penerapan normal baru, salah satunya relaksasi di rumah ibadah.

"Istiqlal masih tutup," kata Abu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, terkait penyelenggaraan Jumatan.

Dia juga menjelaskan masjid terbesar se-Asia Tenggara itu belum membuka berbagai layanan ibadah.

Istiqlal di hari-hari sebelum adanya COVID-19 kerap membuka berbagai layanan ibadah, termasuk juga menerima kunjungan wisatawan dari dalam negeri dan mancanegara.

"Belum ada pelayanan ibadah dalam bentuk apapun," katanya.

Istiqlal juga sudah sejak lama ditutup aksesnya bagi umum untuk menekan potensi penularan virus corona jenis baru SARS-CoV-2.

Sehari sebelum Abu dikonfirmasi, Menteri Agama Fachrul Razi akan mengumumkan normal baru soal tempat ibadah pada Jumat (29/5) sore yang arahnya memfungsikan kembali tempat umat untuk beribadah.

"Rencana kami akan menerbitkannya besok Jumat sore. Kenapa Jumat sore? Karena yang agak komplek adalah mempersiapkan Shalat Jumat," kata Menag.

Dia mengatakan pengumuman pada Jumat sore itu agar ada kesiapan setiap pihak melaksanakan Jumatan pada pekan berikutnya sehingga tidak ada efek buru-buru menyesuaikan kebijakan baru.

"Sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu pekan untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya. Mudah-mudahan ini kebijakan yang cukup adil," katanya.

Persoalan relaksasi tempat ibadah, kata dia, sudah dipaparkan kepada Presiden Joko Widodo yang juga meminta Menag agar menginformasikan hal tersebut kepada media.

Fachrul mengatakan kewenangan relaksasi diupayakan agar sampai pada tingkat kecamatan agar lebih adil dalam memberlakukan pelonggaran.