Pembobol rumah anggota DPRD Kotim akhirnya ditangkap
Palangka Raya (ANTARA) - Reserse Submit III Jatanras Polda Kalteng bersama Resmob Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Baamang, berhasil menangkap pembobol rumah salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, di Jalan Iskandar Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pelaku bernama Iwansyah alias Iwan (44) warga Jalan Christopel Mihing Gang Sari Untung Barat Sampit tersebut ditangkap pada Jumat (26/6) pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Sabtu.
"Pelaku diamankan dari dikediamannya itu kini dalam penyelidikan penyidik untuk mencari barang bukti yang berhasil ia curi," kata Hendra.
Dikatakan, pelaku ini adalah spesialisasi pembobol rumah saat menjalani pemeriksaan mengaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali, salah satunya yaitu berada di Jalan Desmon Ali, Baamang Tengah.
Bahkan hasil interograsi awal yang bersangkutan bahwa dirinya beraksi hanya seorang diri dan tanpa melibatkan orang lain. Meski mengaku hanya seorang diri melakukan tindak pidana itu, polisi tetap mengembangkan perkara tersebut.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beraksi dengan cara merusak dan mencongkel pintu atau jendela rumah milik para korbannya. Usai berhasil masuk, sejumlah barang berharga milik korbannya diambil yang bersangkutan," ungkap kata Hendra.
Baca juga: Pria ini bunuh orang yang menghalanginya menyerang penabraknya
Ditambahkannya, pelaku diamankan tentunya hasil dari lirik di lapangan. Saat diamankan petugas tersangka sempat berdalih, sialnya petugas sudah mendapatkan sejumlah barang bukti sehingga yang bersangkutan langsung diamankan dan di bawa ke Mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan tentang hal tersebut.
"Intinya tersangka sudah mendekam di Mapolres setempat, kemudian akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," bener Hendra.
Mantan Kepala Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalteng itu mengingatkan kepada para pelaku kejahatan, bahwasanya kepolisian akan menindak tegas bagi pelaku yang berani berbuat ulah di wilayah Polda Kalteng.
"Berani berbuat ulah di wilayah hukum kami, tentunya akan tahu sendiri akibatnya," ancam Hendra kepada para pelaku kejahatan.
Baca juga: Beredar kabar seorang bayi di Kotim dibawa kabur empat perempuan
Baca juga: Dinas Kesehatan ingatkan penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam pilkada
Baca juga: Ini alasan Komisi I DPRD Kotim kunjungi Bea Cukai Sampit
Baca juga: Dinas Pendidikan Kotim ingatkan sekolah jangan tolak siswa tidak mampu
Pelaku bernama Iwansyah alias Iwan (44) warga Jalan Christopel Mihing Gang Sari Untung Barat Sampit tersebut ditangkap pada Jumat (26/6) pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Sabtu.
"Pelaku diamankan dari dikediamannya itu kini dalam penyelidikan penyidik untuk mencari barang bukti yang berhasil ia curi," kata Hendra.
Dikatakan, pelaku ini adalah spesialisasi pembobol rumah saat menjalani pemeriksaan mengaku sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali, salah satunya yaitu berada di Jalan Desmon Ali, Baamang Tengah.
Bahkan hasil interograsi awal yang bersangkutan bahwa dirinya beraksi hanya seorang diri dan tanpa melibatkan orang lain. Meski mengaku hanya seorang diri melakukan tindak pidana itu, polisi tetap mengembangkan perkara tersebut.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beraksi dengan cara merusak dan mencongkel pintu atau jendela rumah milik para korbannya. Usai berhasil masuk, sejumlah barang berharga milik korbannya diambil yang bersangkutan," ungkap kata Hendra.
Baca juga: Pria ini bunuh orang yang menghalanginya menyerang penabraknya
Ditambahkannya, pelaku diamankan tentunya hasil dari lirik di lapangan. Saat diamankan petugas tersangka sempat berdalih, sialnya petugas sudah mendapatkan sejumlah barang bukti sehingga yang bersangkutan langsung diamankan dan di bawa ke Mapolres setempat guna menjalani pemeriksaan tentang hal tersebut.
"Intinya tersangka sudah mendekam di Mapolres setempat, kemudian akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," bener Hendra.
Mantan Kepala Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalteng itu mengingatkan kepada para pelaku kejahatan, bahwasanya kepolisian akan menindak tegas bagi pelaku yang berani berbuat ulah di wilayah Polda Kalteng.
"Berani berbuat ulah di wilayah hukum kami, tentunya akan tahu sendiri akibatnya," ancam Hendra kepada para pelaku kejahatan.
Baca juga: Beredar kabar seorang bayi di Kotim dibawa kabur empat perempuan
Baca juga: Dinas Kesehatan ingatkan penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam pilkada
Baca juga: Ini alasan Komisi I DPRD Kotim kunjungi Bea Cukai Sampit
Baca juga: Dinas Pendidikan Kotim ingatkan sekolah jangan tolak siswa tidak mampu