Sampit (ANTARA) - Seorang pria bernama Subli, tersangka pembunuhan di Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengaku menganiaya korbannya hingga tewas karena korban menghalangi dirinya menyerang dua remaja yang menabraknya.
"Dia (korban) melintas menghalangi saya sambil menyuruh dua anak yang menabrak saya itu segera kabur. Saat itulah saya emosi," kata tersangka di Sampit, Jumat.
Pengakuan itu disampaikan tersangka saat reka ulang kasus penganiayaan yang berujung kematian korban tersebut. Reka ulang dilaksanakan di lingkungan Polsek Ketapang disaksikan para saksi, termasuk keluarga tersangka.
Pembunuhan di Jalan Juanda itu terjadi pada 30 Maret 2019 lalu. Korbannya adalah Sambrani yang juga tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat kejadian, tersangka yang sedang menaiki sepeda motor ditabrak oleh dua pengendara yang masih di bawah umur. Tersangka tidak terima dan hendak menyerang kedua anak tersebut menggunakan parang yang memang sedang dibawanya.
Korban yang saat itu sedang menaiki sepeda motor ternyata melihat kejadian itu dari kejauhan. Dia kemudian memacu sepeda motornya, kemudian menghalangi langkah tersangka, seraya menyuruh kedua anak itu kabur menyelamatkan diri.
Akibat kejadian itu, tersangka emosi dan kesal terhadap korban. Dia kemudian mengejar dan menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut hingga korban mengalami sejumlah luka.
Saat hendak kembali menyerang, gagang parang terlepas dan tersangka ke rumahnya mengambil parang lainnya. Namun ketika hendak kembali menyerang korban, ternyata sudah banyak warga yang datang sehingga dia mengurungkan niatnya dan memilih kabur.
Baca juga: Beredar kabar seorang bayi di Kotim dibawa kabur empat perempuan
Sementara itu korban yang menderita luka serius langsung dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, pria tua tersebut tidak tertolong lagi dan meninggal dunia di rumah sakit.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kompol Yosef Thomas Tortet mengatakan, setelah kejadian itu, tersangka sempat kabur ke Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian kembali lagi ke Kotawaringin Timur. Dia ditangkap di kawasan Batu Kapal Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu.
Saat reka ulang, ada 26 adegan diperagakan tersangka seperti detik-detik dia menganiaya korban hingga korban meninggal dunia.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ke 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman penjara selama 15 tahun," demikian Tortet.
Baca juga: Dinas Kesehatan ingatkan penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam pilkada
Baca juga: Ini alasan Komisi I DPRD Kotim kunjungi Bea Cukai Sampit
Berita Terkait
Bupati Kotim targetkan pabrik es operasional tahun ini
Selasa, 23 April 2024 5:38 Wib
Benarkah KPU terima Gibran jadi cawapres karena terima surat dari Jokowi? Ini faktanya!
Senin, 22 April 2024 10:58 Wib
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
MK bacakan putusan perkara PHPU Pilpres pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:46 Wib
Ini bocoran dari iQOO 13 series mulai dari chipset hingga layar
Minggu, 21 April 2024 20:13 Wib
Benarkah FIFA batalkan kemenangan Qatar atas Indonesia karena kecurangan wasit? Ini faktanya
Minggu, 21 April 2024 13:50 Wib
Kemensos buka 40.839 formasi ASN tahun ini
Sabtu, 20 April 2024 22:18 Wib
Laga El Clasico warnai jadwal pertandingan Liga Spanyol pekan ini
Sabtu, 20 April 2024 6:29 Wib