Sampit (ANTARA) - Seorang pria bernama Subli, tersangka pembunuhan di Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengaku menganiaya korbannya hingga tewas karena korban menghalangi dirinya menyerang dua remaja yang menabraknya.
"Dia (korban) melintas menghalangi saya sambil menyuruh dua anak yang menabrak saya itu segera kabur. Saat itulah saya emosi," kata tersangka di Sampit, Jumat.
Pengakuan itu disampaikan tersangka saat reka ulang kasus penganiayaan yang berujung kematian korban tersebut. Reka ulang dilaksanakan di lingkungan Polsek Ketapang disaksikan para saksi, termasuk keluarga tersangka.
Pembunuhan di Jalan Juanda itu terjadi pada 30 Maret 2019 lalu. Korbannya adalah Sambrani yang juga tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat kejadian, tersangka yang sedang menaiki sepeda motor ditabrak oleh dua pengendara yang masih di bawah umur. Tersangka tidak terima dan hendak menyerang kedua anak tersebut menggunakan parang yang memang sedang dibawanya.
Korban yang saat itu sedang menaiki sepeda motor ternyata melihat kejadian itu dari kejauhan. Dia kemudian memacu sepeda motornya, kemudian menghalangi langkah tersangka, seraya menyuruh kedua anak itu kabur menyelamatkan diri.
Akibat kejadian itu, tersangka emosi dan kesal terhadap korban. Dia kemudian mengejar dan menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut hingga korban mengalami sejumlah luka.
Saat hendak kembali menyerang, gagang parang terlepas dan tersangka ke rumahnya mengambil parang lainnya. Namun ketika hendak kembali menyerang korban, ternyata sudah banyak warga yang datang sehingga dia mengurungkan niatnya dan memilih kabur.
Baca juga: Beredar kabar seorang bayi di Kotim dibawa kabur empat perempuan
Sementara itu korban yang menderita luka serius langsung dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, pria tua tersebut tidak tertolong lagi dan meninggal dunia di rumah sakit.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kompol Yosef Thomas Tortet mengatakan, setelah kejadian itu, tersangka sempat kabur ke Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian kembali lagi ke Kotawaringin Timur. Dia ditangkap di kawasan Batu Kapal Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu.
Saat reka ulang, ada 26 adegan diperagakan tersangka seperti detik-detik dia menganiaya korban hingga korban meninggal dunia.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ke 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman penjara selama 15 tahun," demikian Tortet.
Baca juga: Dinas Kesehatan ingatkan penerapan protokol pencegahan COVID-19 dalam pilkada
Baca juga: Ini alasan Komisi I DPRD Kotim kunjungi Bea Cukai Sampit
Berita Terkait
Ini link dan cara unduh foto resmi Presiden dan Wapres 2024-2029
Jumat, 1 November 2024 15:11 Wib
Ini perbedaan karedok dan pecel
Jumat, 1 November 2024 9:17 Wib
Dukung pelestarian, pengusaha di Kotim ini tebar ratusan ribu benih ikan
Jumat, 1 November 2024 4:28 Wib
Ini harga tiket timnas vs Jepang & Arab Saudi
Kamis, 31 Oktober 2024 18:48 Wib
Ini dampak negatif dari tindakan pilih kasih orang tua pada anak
Rabu, 30 Oktober 2024 16:09 Wib
Benarkah Raffi Ahmad buka situs judi untuk bantu rakyat? Ini faktanya
Minggu, 27 Oktober 2024 11:02 Wib
Ini alasan pasien kanker usia lanjut tidak dianjurkan lakukan kemoterapi
Selasa, 22 Oktober 2024 15:19 Wib
Ini perjalanan Giring Ganesha dari musisi menjadi Wamen Kebudayaan
Senin, 21 Oktober 2024 18:45 Wib