Komisi II DPRD Pulang Pisau bawa aspirasi masyarakat terkait WPR

id Komisi II DPRD Pulang Pisau bawa aspirasi masyarakat terkait WPR, pulang pisau, pertambangan rakyat

Komisi II DPRD Pulang Pisau bawa aspirasi masyarakat terkait WPR

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau Yoppy Satriadi. ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau Yoppy Satriadi mengungkapkan salah satu usulan dari masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang adalah bagaimana masyarakat setempat bisa mendapatkan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). 

“Usulan yang disampaikan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian dalam berusaha mengelola wilayah pertambangan rakyat,” kata Yoppy di Pulang Pisau, Kamis. 

Dikatakan Yoppy, usulan tersebut yang sering disampaikan oleh masyarakat di dua kecamatan. Tidak bisa dipungkiri masyarakat di dua kecamatan ini sebagian besar menggantungkan hidup dari usaha pertambangan emas. Selama ini pekerjaan masyarakat masih dianggap ilegal dan tidak memiliki izin resmi. 

“Aspirasi ini sering diungkapkan oleh masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bisa memperoleh perizinan pertambangan rakyat yang sah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” terang Yoppy. 

Yoppy juga berharap pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat melalui kementerian terkait bisa mempermudah dalam proses perizinan untuk mengelola wilayah pertambangan rakyat. Pemerintah diharapkan juga memberikan peluang penghasilan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak juga terhadap menurunnya perekonomian masyarakat.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga tetap berusaha mengawal aspirasi masyarakat di dua kecamatan ini agar semua keinginan masyarakat bisa diakomodir dan bisa berjalan sesuai dengan harapan. 

“Kita juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait di pemerintah setempat,” ucap Yoppy. 

Hasil RDP tersebut, terang Yoppy, bersama OPD terkait menghasilkan beberapa poin yang menjadi kesepakatan dalam upaya mengakomodir aspirasi yang disampaikan masyarakat itu. Diantaranya tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kedua, pemerintah kabupaten dalam hal ini hanya mengusulkan wilayah pertambangan rakyat yang diajukan oleh masyarakat sebagai pemohon, sedangkan penetapannya menjadi kewenangan pihak provinsi. Ketiga, bahwa total usulan pihak eksekutif terhadap WPR sebanyak 31 blok ditambah dengan empat wilayah desa lain yang masuk dalam usulan. 

Menurut Yoppy, lahan atau lokasi pertambangan yang diusulkan tidak ada permasalahan atau tumpang tindih atau lokasi pertambangan sudah di blok untuk wilayah pertambangan rakyat.

DPRD Pulang Pisau melalui Komisi II selanjutnya mengeluarkan rekomendasi dengan beberapa catatan. Dengan telah adanya RDP bersama OPD terkait sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat di dua kecamatan tersebut, ucap Yoppy, diharapkan ada kemudahan dalam proses perizinan dengan harapan dapat disetujui oleh pemerintah pusat karena apa yang diupayakan ini agar masyarakat memiliki legalitas usaha dan mendapat penghidupan yang lebih baik. 

Baca juga: IGPK Pulang Pisau ingatkan perhatian sama untuk anak berkebutuhan khusus

Baca juga: Pulang Pisau perpanjang status tanggap darurat persiapan normal baru