Miliki 'dendam kesumat', Kopral ditusuk bertubi-tubi di Desa Dayu Bartim

id Tamiang Layang,Desa Dayu ,Bartim,Kalteng,Miliki 'dendam kesumat', Kopral ditusuk bertubi-tubi di Desa Dayu Bartim,ditusuk bertubi-tubi,Kopral

Miliki 'dendam kesumat', Kopral ditusuk bertubi-tubi di Desa Dayu Bartim

Luka fatal yang dialami Herdi alias Kopral (36) pada bagian kepala belakang dan bahu setelah ditusuk berulang kali NFT alias Meris (36) di RT 6 Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang. Kopral kini menjalani perawatan di RSUD Tamiang Layang, Selasa (14/7). ANTARA/HO-Polres Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - NFT alias Meris (36) akhirnya ditahan Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, atas dugaan kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Herdi alias Kopral (36) di RT 6 Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang.

Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Herryanto, saat dihubungi di Tamiang Layang, Selasa, membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah ditahan dengan status tersangka.

“Setelah mendapatkan informasi kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap korban, kita langsung olah TKP dan mengumpulkan informasi dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” kata Nur Herryanto.

Kepada penyidik, korban mengatakan pelaku datang dengan tiba-tiba dan langsung menusukkan pisau sepanjang 21 centimeter tanpa ada bicara sepatah kata.

“Korban saat itu berada di sebuah warung dan langsung melompat dan berlari sekitar 10 meter lalu terjatuh karena masuk ke dalam parit. Saat itu pelaku menusukkan pisau berulang kali hingga mengenai beberapa bagian tubuh korban diantaranya kepala, bagian bahu dan leher,” kata Nur.

Dengan baju berlumuran darah, korban akhirnya bisa melarikan diri dan pulang ke rumah dengan kondisi beberapa luka di bagian tubuh. Setibanya di rumah, isteri korban Elidha (39) kaget dan membawa suaminya ke Puskemas Dayu untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Banyaknya luka tusuk, membuat Kopral  harus mendapatkan perawatan di RSUD Tamiang Layang untuk beberapa hari kedepan. Tindakan pelaku membuat Elidha keberatan hingga melaporkannya ke Polsek Dusun Tengah.

Barang bukti yang diamankan yakni sebilah sajam jenis pisau dengan panjang 21 centimeter, selembar buah baju kaos lengan pendek warna abu, sepasang sendal jepit, sebuah topi warna hitam, satu unit sepeda motor jupiter Z warna hijau, selembar baju warna putih kerah warna biru.

Informasi dihimpun, sebelum penusukan terjadi antara kedua warga Desa Dayu itu diduga memiliki dendam 'kesumat', karena Meris pernah menjadi korban penembakan dengan senjata rakitan di bagian dada kiri yang pernah dilakukan Kopral pada Selasa (6/2/2018) lalu.

Atas kejadian tersebut, Kopral menyerahkan diri dan menjalani proses hukuman pidana penjara hingga bebas pada awal tahun 2020. Kopral dan Meris ternyata memiliki hubungan keluarga.