Pengendara di Palangka Raya terapkan sosial distancing di jalan raya
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat, berencana menerapkan sosial distancing terhadap pengendara roda dua dan empat ketika berada di jalan raya.
Penerapan tersebut terpaksa dilakukan karena jumlah kendaraan di hari kerja cukup padat sehingga rawan menjadi lokasi penyebaran virus corona atau COVID-19, kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, kemarin.
"Jadi pengendara yang berhenti di traffic light jaraknya diatur, seperti traffic light di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya sudah diberi batas," kata Jaladri.
Selain penerapan sosial distancing di jalan raya bagi pengendara roda dua dan empat, Kepolisian Resor Polresta Palangka Raya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar selalu membawa surat menyurat kendaraan bermotornya ketika berada di jalan raya.
Dia mengatakan pada tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 rencananya juga digelar Operasi Kepolisian Patuh Telabang 2020 di wilayah itu. Apabila pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya, maka berpotensi dikenakan sanksi tilang sesuai dengan kesalahannya.
"Kegiatan operasi kepolisian patuh telabang ini dilaksanakan selama 14 hari. Kami harap dukungan dari masyarakat," kata Jaladri.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, dalam kegiatan operasi tersebut yang nantinya dilaksanakan secara berpindah-pindah di sejumlah titik tetap menggunakan protokol kesehatan pemerintah.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diajak gotong royong cegah banjir
Hal tersebut diterapkan guna meminimalisir anggota polri yang bertugas menjalankan kewajibannya, tidak mudah tertular dengan yang namanya virus Corona di tengah pandemi seperti ini.
"Dalam pelaksanaannya kami lebih mengutamakan para personel kami menerapkan protokol kesehatan, hal ini guna menangkal terpaparnya virus Corona yang selama ini tidak kita ketahui wujud nya," ungkap orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya itu.
Ditambahkan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 tersebut, bagi para pengendara yang melintas di jalan raya terkhusus di wilayah hukum Polresta setempat wajib membawa kelengkapan berkendaraan apa bila mengemudikan kendaraan dan sepeda motor roda dua.
Kelengkapan tersebut seperti STNK, SIM, menggunakan helm standar, mengenakan sabuk pengaman serta lain sebagainya. Apabila hal tersebut sudah dipatuhi, tentunya kepolisian yang melaksanakan operasi tersebut tidak akan menindak mereka yang lengkap.
"Namun sebaliknya apabila pengendara yang melintas saat ada operasi tersebut tidak lengkap, maka akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan kesalahan yang ia lakukan pada saat itu," demikian mantan Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng tersebut.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya meningkat jadi 301 orang
Baca juga: Mendagri berencana ke Kalteng bahas persiapan pilkada serentak
Baca juga: Mendagri berencana ke Kalteng bahas persiapan pilkada serentak
Penerapan tersebut terpaksa dilakukan karena jumlah kendaraan di hari kerja cukup padat sehingga rawan menjadi lokasi penyebaran virus corona atau COVID-19, kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, kemarin.
"Jadi pengendara yang berhenti di traffic light jaraknya diatur, seperti traffic light di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya sudah diberi batas," kata Jaladri.
Selain penerapan sosial distancing di jalan raya bagi pengendara roda dua dan empat, Kepolisian Resor Polresta Palangka Raya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar selalu membawa surat menyurat kendaraan bermotornya ketika berada di jalan raya.
Dia mengatakan pada tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 rencananya juga digelar Operasi Kepolisian Patuh Telabang 2020 di wilayah itu. Apabila pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya, maka berpotensi dikenakan sanksi tilang sesuai dengan kesalahannya.
"Kegiatan operasi kepolisian patuh telabang ini dilaksanakan selama 14 hari. Kami harap dukungan dari masyarakat," kata Jaladri.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, dalam kegiatan operasi tersebut yang nantinya dilaksanakan secara berpindah-pindah di sejumlah titik tetap menggunakan protokol kesehatan pemerintah.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diajak gotong royong cegah banjir
Hal tersebut diterapkan guna meminimalisir anggota polri yang bertugas menjalankan kewajibannya, tidak mudah tertular dengan yang namanya virus Corona di tengah pandemi seperti ini.
"Dalam pelaksanaannya kami lebih mengutamakan para personel kami menerapkan protokol kesehatan, hal ini guna menangkal terpaparnya virus Corona yang selama ini tidak kita ketahui wujud nya," ungkap orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya itu.
Ditambahkan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 tersebut, bagi para pengendara yang melintas di jalan raya terkhusus di wilayah hukum Polresta setempat wajib membawa kelengkapan berkendaraan apa bila mengemudikan kendaraan dan sepeda motor roda dua.
Kelengkapan tersebut seperti STNK, SIM, menggunakan helm standar, mengenakan sabuk pengaman serta lain sebagainya. Apabila hal tersebut sudah dipatuhi, tentunya kepolisian yang melaksanakan operasi tersebut tidak akan menindak mereka yang lengkap.
"Namun sebaliknya apabila pengendara yang melintas saat ada operasi tersebut tidak lengkap, maka akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan kesalahan yang ia lakukan pada saat itu," demikian mantan Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng tersebut.
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya meningkat jadi 301 orang
Baca juga: Mendagri berencana ke Kalteng bahas persiapan pilkada serentak
Baca juga: Mendagri berencana ke Kalteng bahas persiapan pilkada serentak