Pemkab dan Kejari Sukamara bersinergi tertibkan aset

id Pemkab sukamara, sukamara, windu subagio

Pemkab dan Kejari Sukamara bersinergi tertibkan aset

Bupati Sukamara Windu Subagio bersama Kajari Fajar Sukristyawan usai menandatangi nota kesepahaman dan penyerahaan SKK di Aula Bapedda Sukamara, Kamis, (27/8/2020). (ANTARA/Donefrid Lalang)

Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat akan menarik kembali aset milik negara yang masih dikuasai pihak lain.

Telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, pemulihan aset negara dan perizinan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Bupati Sukamara Windu Subagio, Kamis.


"Adanya SKK tersebut diperuntukan apabila pemda mengalami permasalahan dalam pengambilan aset yang masih dikuasi pihak lain. Melalui ini kami harapkan semuanya terselesaikan kedepannya," jelasnya.

Kalau hanya pemda sendiri tentunya sangat sulit mengambilnya. Tetapi dengan adanya bantuan penegak hukum diharapkan menjadi lebih mudah pengambilannya.

"Aset yang memang belum terambil di Sukamara ini juga tidak terlalu banyak,” ungkapnya.

Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti terkait SKK yang diserahkan pemkab untuk memulihkan aset daerah agar dikembalikan.

“Kami bekerja melalui instrumen perdata dan tata urusan negara. Jadi, kami melakukan  yang sifatnya pencegahan dan juga kemudian mengembalikan kekayaan milik negara tadi yang masih tertahan di pihak lain,” terangnya.

Adanya SKK tersebut, maka Kejari Sukamara secara pro aktif, baik diminta maupun tidak tetap datang untuk bersama-sama menyelesaikan masalah atau barangkali menjadi masalah terkait aset milik pemkab.

“Dalam penyelesaian pengembalian aset ini, tentunya akan ada konsekuensi hukum. Namun, sesuai arahan Jaksa Agung melalui Kajati Kalteng, maka kami akan melakukan upaya persuasif terlebih dulu,” katanya.

Namun demikian, tetap dimungkinkan adanya penindakan apabila upaya persuasif tadi tidak berjalan baik. Terlepas dari hal tersebut, tentu diharapkan kepada pihak lain yang masih memegang aset pemkab dapat mengembalikannya.

“Karena aset itu bukan milik pribadi melainkan negara. Semestinya, dapat dikembalikan,” ungkapnya.