UU Cipta Kerja tidak hapus hak cuti

id Presiden Jokowi,Joko Widodo,UU Cipta Kerja tidak hapus hak cuti

UU Cipta Kerja tidak hapus hak cuti

Presiden RI Joko Widodo memberikan sambutan secara virtual di acara pembukaan perayaan global Hari Habitat Dunia atau World Habitat Day yang digelar di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (5/10/2020) malam. Jokowi mengingatkan pentingnya agenda baru perkotaan. (FOTO ANTARA/-Didik Suhartono)

"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar,"

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meluruskan isu hoaks yang menyebutkan adanya penghapusan hak cuti dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar," kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat petang.

Presiden mengatakan hak cuti tetap dan dijamin.

Pada kesempatan itu Presiden meluruskan sejumlah isu hoaks yang menimbulkan disinformasi publik dan menyebabkan terjadinya aksi massa besar di sejumlah wilayah di Tanah Air, Kamis (8/10).

Baca juga: Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja berikan kehidupan pekerja yang baik

Sejumlah isu hoaks yang dicermati Presiden antara lain soal penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral provinsi, soal penghapusan cuti, soal pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga penghapusan jaminan sosial dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.

Presiden juga membantah isu yang menyebut UU Cipta Kerja melakukan resentralisasi kewenangan daerah kepada pusat.

Presiden menyampaikan perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Jokowi persilakan uji materi bila tidak puas atas UU Ciptaker