Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bagi yang tidak puas atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Ciptaker ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat.
Kepala Negara menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu. Jika masih ada yang merasa tidak puas dan menolak UU tersebut disarankan untuk melalui jalur uji materi ke MK.
“Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ke MK,” katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja berikan kehidupan pekerja yang baik
Presiden mengatakan ia telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada Jumat (9/10) dengan jajarannya termasuk para menteri dan gubernur untuk membahas tentang UU Ciptaker yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan.
Ia mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.
UU itu di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Presiden menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.
Baca juga: UU Cipta Kerja tidak hapus hak cuti