Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja berikan kehidupan pekerja yang baik

id Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja ,UU Cipta Kerja berikan kehidupan pekerja yang baik,Jokowi

Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja berikan kehidupan pekerja yang baik

Pekerja mengumpulkan rajungan hasil tangkapan nelayan di Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj

Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja akan memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka,
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan di sidang paripurna DPR, akan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarganya.

Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, mengatakan dirinya telah memimpin rapat terbatas secara virtual pada hari ini bersama jajaran pemerintah, dan gubernur mengenai UU tersebut.

“Pemerintah berkeyakinan melalui UU ini jutaan pekerja akan memperbaiki kehidupannya dan penghidupan bagi keluarga mereka,” ujar Presiden..

Presiden menjelaskan alasan disusunnya UU tersebut, di antaranya adalah banyaknya jumlah kebutuhan kerja bagi masyarakat Indonesia. Setiap tahun, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, atau generasi muda yang siap masuk ke pasar kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja tidak hapus hak cuti

Jumlah kebutuhan lapangan kerja juga semakin meningkat, karena di tengah pandemi COVID-19 ini banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak COVID-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” ujar dia.

“Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” tambah Presiden.

Baca juga: Jokowi persilakan uji materi bila tidak puas atas UU Ciptaker

Kepala Negara juga menegaskan bahwa tidak benar jika ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dihapuskan dari undang-undang tersebut.

“Hal itu tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada,” ujar dia.

Kepala Negara juga menekankan sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil di UU ini.

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Kepala Negara.

Baca juga: Salurkan banpres, Presiden minta pelaku usaha di Pulpis tetap bertahan

Baca juga: Jokowi inginkan ada budi daya ikan di 'food estate' Kalteng

Baca juga: Presiden tiba di Kalteng lakukan penanaman perdana di kawasan food estate