Dua pengunjuk rasa di Pontianak positif COVID-19

id Pontianak,unjuk rasa di Kalbar,Dua pengunjuk rasa di Pontianak positif COVID-19,Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji ,reaktif,demo Pontianak,unjuk ras

Dua pengunjuk rasa di Pontianak positif COVID-19

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengimbau kepada mahasiswa atau masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terkait penolakan disahkannya UU Omnibus Law cipta kerja agar bijaksana dan tidak mudah terprovokasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Istimewa)

Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengumumkan ada lima orang pengunjuk rasa yang diamankan polisi karena bertindak anarkis hasil tes cepatnya reaktif, bahkan dua diantaranya positif COVID-19.

"Hari ini (Sabtu, 10/10) ada tambahan 80 kasus COVID-19 di provinsi ini, termasuk dua orang pelaku unjuk rasa. Jadi, sekarang pasien yang dirawat ada 122 orang, yang terbanyak dirawat di RSUD dr Soedarso Pontianak," ujar Sutarmidji dalam akun medsos yang dipantau di Pontianak, Sabtu.

Ia berharap semua pasien yang masih dirawat akan sembuh termasuk dalam kategori orang tanpa gejala. "Ayo semangat, Insya Allah semua bisa sembuh. Bersihkan pikiran, bertekad sembuh dan beribadah serta berdoa dengan khusuk," kata dia.

Lima pendemo yang melakukan tindak anarkis hingga ricuh di depan Gedung DPRD Kalbar, pada Kamis (8/10), dari hasil tes cepatnya reaktif dan dua positif gunakan narkoba jenis ganja, kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go.

"Dari 35 orang yang diamankan, 26 orang oleh Polda Kalbar dan sembilan orang oleh Polresta Pontianak, lima orang hasil tes cepatnya reaktif COVID-19, dan dua lagi positif menggunakan narkoba jenis ganja," kata Donny Charles Go.

Dia menjelaskan para pendemo tersebut diamankan dulu, sementara untuk proses tes usap bagi yang reaktif masih menunggu koordinasi dengan Tim Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Kalbar

"Kami imbau kepada mahasiswa atau masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu provokatif. Silakan gunakan jalur judicial review untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, bukan dengan cara membuat kericuhan yang hanya merugikan semua pihak," ujarnya.

Ia mengimbau kepada para pengunjuk rasa agar tetap mematuhi atau melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak guna menghindari penyebaran COVID-19.