Polisi tangkap dua warga Palangka Raya miliki sabu 136 gram

id dua warga Palangka Raya miliki sabu 136 gram,Palangka Raya,Polda Kalteng,Kalteng,Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bonny Djianto ,narkoba,sabu sabu

Polisi tangkap dua warga Palangka Raya miliki sabu 136 gram

YU (24) pemilik sabu-sabu seberat 101,05 gram dan SA (54) pemilik sabu seberat 35,00 gram diamankan anggota DIrektorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Rabu (21/10/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua orang warga Kota Palangka Raya karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 136,05 gram di lokasi yang berbeda.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bonny Djianto di Palangka Raya, Kamis, mengatakan sabu-sabu seberat itu berhasil didapatkan dari dua pria berinisial YU (24) dan SA (54).

"Dari tangan YU kami berhasil menyita seberat 101,05 gram sabu, dan SA seberat 35,00 gram dalam beberapa kantong," kata Bonny.

Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut, YU ditangkap anggota di pinggir Jalan Rungan RT 006 RW 025 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tanpa perlawanan apapun.

Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga menangkap SA di kawasan Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi Km 3 Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

"Dari tangan YU hanya satu paket besar dan dari tangan SA sebanyak tujuh paket. Keduanya diamankan pada Rabu (21/10) di dua tempat yang berbeda, kuat diduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah kota setempat," ucapnya.

Dengan hasil pengungkapan tersebut, kedua pelaku yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu-sabu seberat 136,05 gram itu.

Mereka yang diduga juga sudah lama bekerja bisnis haram tersebut, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan ancaman kurungan penjaranya paling rendah 20 tahun dan paling lama seumur hidup dan denda sekitar Rp1 miliar," tegasnya.

Bonny juga berkomitmen, pihaknya akan terus mengejar para bandar narkoba yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Bahkan anggotanya juga diarahkan untuk mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba untuk mengembangkan usahanya di wilayah hukumnya yang menjadi tanggung jawab Polda Kalteng.

"Kami berkomitmen akan membasmi peredaran narkoba yang selama ini marak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika yang sangat meresahkan masyarakat kita," tandasnya.