Warga Palangka Raya diminta waspadai aksi pencurian

id Dprd palangka raya, jumatni, pencurian palangka raya

Warga Palangka Raya diminta waspadai aksi pencurian

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Jum'atni (tengah) saat mengikuti rapat paripurna DPRD setempat beberapa waktu lalu. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Jum'atni meminta warga mewaspadai aksi pencurian yang belakangan ini marak terjadi.

"Mari waspada karena aksi pencurian di rumah-rumah belakangan ini marak terjadi, jangan sampai rumah kita menjadi sasaran," katanya saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa.

Untuk mengantisipasi pergerakan para pelaku kejahatan di lingkup permukiman warga, disarankan masyarakat kembali mengaktifkan pos ronda atau kamling di setiap komplek perumahannya.

Hal itu merupakan cara efektif mempersempit ruang aksi pelaku kejahatan masuk ke permukiman warga.

"Kalau ada pos kamling, saya yakin kawasan permukiman warga aman dari tindak kejahatan pencurian," ucapnya.

Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya itu menegaskan, dalam persoalan ini sesama warga yang tinggal di komplek permukiman jangan saling acuh sesama tetangga.

Sebab kebiasaan seperti itu akan dimanfaatkan pelaku kejahatan beraksi di permukiman tersebut, karena warga setempat jarang berkomunikasi dengan tetangganya sendiri.

"Kalau ada seseorang yang masuk ke komplek permukiman warga dengan gerak gerik mencurigakan, segera laporkan ke Rukun Tetangga (RT) setempat untuk ditindaklanjuti sebelum hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi," ungkap Jum'atni.

Di lokasi yang berbeda, jajaran Polsek Pahandut dalam satu pekan ini juga berhasil menggulung empat pencuri yang beraksi di beberapa tempat berbeda.

Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual oleh para pelaku dan masih tersimpan di tempat tinggalnya.

Empat pencuri di wilayah Palangka Raya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kini mendekam di sel Mapolsek Pahandut dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.