Penyidik Polri kumpulkan rekaman CCTV terkait acara akad nikah anak Rizieq Shihab

id Rizieq Shihab,acara akad nikah anak Rizieq Shihab,Awi Setiyono ,Penyidik Polri kumpulkan rekaman CCTV,Polda Metro Jaya

Penyidik Polri kumpulkan rekaman CCTV terkait acara akad nikah anak Rizieq Shihab

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers tentang kasus penerbitan Rednotice - Ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polri mengambil hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi berkumpulnya ribuan orang pada acara akad nikah anak Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penyidik juga mengumpulkan alat bukti digital bersama Puslabfor Mabes Polri, di antaranya mengambil rekaman CCTV pada hari Sabtu (14/11) di beberapa titik di sekitar TKP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Awi mengatakan bahwa rekaman tersebut untuk melengkapi barang bukti dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: Polda Jabar selidiki dugaan pelanggaran kegiatan Rizieq Shihab

"Kalau (secara) kasatmata, semua orang tahu. Akan tetapi, kalau (secara) konstruksi hukum itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai barang bukti," katanya.

Meski demikian, pihaknya tidak menyebutkan jumlah dan lokasi detail rekaman CCTV yang diambil tersebut.

Selain rekaman CCTV, kata Karopenmas, pemberitaan dari berbagai media juga akan digunakan sebagai barang bukti.

Baca juga: Polisi panggil 14 orang untuk klarifikasi terkait hajatan Rizieq

"Laporan dan pemberitaan rekan-rekan (media) itu 'kan sebagai bukti juga," katanya.

Pada hari Kamis, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya meminta klarifikasi dari dua saksi, yakni W selaku Dinkes DKI dan OS selaku manajer keamanan bandara terkait dengan kasus ini.

Sehari sebelumnya, Rabu (18/11), empat saksi yang dimintai klarifikasi dalam kasus ini, yakni G selaku kenek kendaraan yang membawa tenda, DK selaku pegawai perusahaan yang menyewakan tenda, HU sebagai ketua panitia akad nikah, dan ahli pidana.

Baca juga: Wagub: Pertemuan Anies dan Rizieq adalah hal yang wajar

Baca juga: Kapolda nilai acara Rizieq Shihab di Bogor abaikan prokes COVID-19