Langgar protokol kesehatan, 13 orang reaktif hasil tes di warkop
Pontianak (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan sebanyak 13 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dari tes cepat yang dilakukan di sebuah warung kopi (Warkop) di Jalan Reformasi, Sabtu (28/11) malam.
"Pengunjung dijadikan sasaran penertiban protokol kesehatan ini karena pemilik warkopnya tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak aman dan lainnya," kata Kepala Dinkes Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu, M.Kes di Pontianak, Minggu.
Dari hasil penertiban oleh Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak, kata dia, terdata sebanyak 250 hingga 300 pengunjung di warkop itu tidak mengindahkan protokol kesehatan, dan langsung dilakukan tes cepat.
"Dan sekitar 80 persen pengunjung warkop itu adalah mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di Kalbar yang kuliah di Pontianak," katanya.
Sidiq menjelaskan, pihaknya melakukan tes cepat terhadap 214 pengunjung, dan hasilnya 13 pengunjung reaktif, masih sekitar 57 pengunjung dan belum termasuk karyawan warkop yang belum dilakukan tes cepat karena keterbatasan waktu.
"Dari 13 orang yang reaktif langsung dilakukan tes usap dan hasilnya pada Selasa (1/12) mendatang Insya Allah sudah bisa diketahui," katanya.
Dia menambahkan, karena sebagian besar pengunjung warkop itu mahasiswa, maka pihaknya akan menyurati pihak perguruan tinggi mereka untuk ikut menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak.
Untuk pemberian sanksi terhadap pemilik warkop, pihaknya menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak, bisa berupa denda ataupun sanksi penutupan sementara kalau ditemukan ada yang positif COVID-19, untuk selanjutnya dilakukan penyemprotan desinfektan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, mahasiswa dan termasuk pemilik usaha seperti warkop agar menaati aturan protokol kesehatan dalam ikut mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak.
"Yakni dengan selalu menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak," demikian Sidiq Handanu.
"Pengunjung dijadikan sasaran penertiban protokol kesehatan ini karena pemilik warkopnya tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak aman dan lainnya," kata Kepala Dinkes Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu, M.Kes di Pontianak, Minggu.
Dari hasil penertiban oleh Tim Satgas COVID-19 Kota Pontianak, kata dia, terdata sebanyak 250 hingga 300 pengunjung di warkop itu tidak mengindahkan protokol kesehatan, dan langsung dilakukan tes cepat.
"Dan sekitar 80 persen pengunjung warkop itu adalah mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di Kalbar yang kuliah di Pontianak," katanya.
Sidiq menjelaskan, pihaknya melakukan tes cepat terhadap 214 pengunjung, dan hasilnya 13 pengunjung reaktif, masih sekitar 57 pengunjung dan belum termasuk karyawan warkop yang belum dilakukan tes cepat karena keterbatasan waktu.
"Dari 13 orang yang reaktif langsung dilakukan tes usap dan hasilnya pada Selasa (1/12) mendatang Insya Allah sudah bisa diketahui," katanya.
Dia menambahkan, karena sebagian besar pengunjung warkop itu mahasiswa, maka pihaknya akan menyurati pihak perguruan tinggi mereka untuk ikut menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak.
Untuk pemberian sanksi terhadap pemilik warkop, pihaknya menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak, bisa berupa denda ataupun sanksi penutupan sementara kalau ditemukan ada yang positif COVID-19, untuk selanjutnya dilakukan penyemprotan desinfektan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, mahasiswa dan termasuk pemilik usaha seperti warkop agar menaati aturan protokol kesehatan dalam ikut mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak.
"Yakni dengan selalu menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak," demikian Sidiq Handanu.