Sampit (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah bersama Tim Trantibum memasang spanduk larangan di sekitar Pasar Keramat.
Pemasangan spanduk itu hasil rapat koordinasi kemarin dengan Asisten I dan Asisten II Setda Kotim serta sejumlah dinas terkait, kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto di Sampit, Kamis.
"Di mana sebagian pedagang di wilayah ini telah melanggar perda kita, yaitu membangun di area rumija (ruang milik jalan)," beber dia.
Dirinya pun menjelaskan, pemasangan spanduk ini sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebab, keberadaan pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya ini, tidak hanya dikeluhkan oleh pedagang yang berjualan di pasar resmi, tetapi juga oleh masyarakat sekitar.
"Para pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan ini dinilai mengganggu lalu lintas. Selain itu, warga mengeluhkan banjir akibat saluran drainase yang berada di bawah trotoar itu tersumbat, karena tertutup oleh bangunan lapak ilegal," kata Sugeng.
Sebelum pemasangan spanduk ini pihaknya sudah memberikan imbauan dan teguran lisan bersama pihak kecamatan setempat, lalu teguran tertulis tiga kali dan surat peringatan tiga kali.
Dalam setiap penyampaian itu pihaknya memberikan waktu bagi para pedagang untuk membongkar lapak jualannya dan pindah dari lokasi yang dinilai melanggar ketentuan. Batas waktu terakhir diberikan mulai dari Hari Raya Idul Fitri hingga Hari Raya Idul Adha 2025.
"Jadi tidak kurang-kurangnya kami memberikan waktu, sampai akhirnya pada rapat kemarin pimpinan rapat memutuskan untuk memberikan waktu terakhir hingga 28 Juli, setelah itu kami bersama tim akan membongkar menggunakan ekskavator sekalian membersihkan drainase," ujarnya.
Sugeng menambahkan, tak hanya sekitar Pasar Keramat, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada pedagang di sejumlah lokasi lainnya, seperti Jalan Christopel Mihing, Jalan Sukabumi dan sekitar Pasar Subuh. Spanduk peringatan juga akan dipasang di lokasi-lokasi itu.
Sementara respon pedagang terhadap pemasangan spanduk itu beragam, ada yang menerima dan ada pula yang menolak sekaligus menanyakan tempat relokasi bagi mereka yang ditertibkan.
"Untuk relokasi itu, kemarin berdasarkan data yang kami dapat dari Pengelola Pasar Keramat sebenarnya di dalam pasar itu cukup untuk menampung pedagang yang berjualan di pinggir jalan ini, jadi tidak ada alasan mereka untuk tidak pindah," demikian Sugeng.
Terdapat 13 larangan yang tercantum dalam spanduk itu, yakni mendirikan bangunan atau benda lain, baik permanen maupun semi permanen pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik taman dan jalur hijau, sehingga mengakibatkan berubahnya fungsi dan peruntukannya.
Baca juga: Dinsos Kotim tindak lanjuti penyandang disabilitas di Pelantaran yang memerlukan bantuan
Selanjutnya, mendirikan bangunan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, keamanan, kenyamanan dan keselamatan. Mendirikan bangunan yang mengganggu lingkungan dan masyarakat sekitar pada saat sebelum proses pembangunan, pada saat pembangunan setelah pembangunan.
Mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan klasifikasi berdasarkan persetujuan. Menimbulkan gangguan visual, limbah, pencemaran udara, kebisingan, getaran, radiasi, dan atau gangguan air terhadap lingkungannya di atas baku mutu lingkungan yang berlaku.
Menempatkan barang. Menggelar lapak dagangan atau sejenisnya. Mendirikan warung tenda, warung semi permanen. atau sejenisnya. Membuat atau memasang portal. menimbun, meletakkan bahan bangunan atau lainnya di atas trotoar, jembatan badan jalan, bahu jalan.
Memarkir dan atau membuat parkiran kendaraan bermotor di luar zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi. Terakhir, Memasang media informasi dan atau iklan.
Spanduk tersebut juga memuat peringatan, bahwa penertiban akan dilakukan mulai 28 Juli 2025, segala bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: BK DPRD Kotim tindak lanjuti isu miring anggota legislatif
Camat Baamang Sufiansyah berharap dengan dipasangnya spanduk ini bisa menggugah kesadaran para pedagang dengan tidak lagi berjualan tidak pada tempatnya.
"Mudah-mudahan para pedagang nantinya sadar sebelum dilakukan penertiban oleh tim yang telah dibentuk oleh Pemkab Kotim. Karena memang keberadaan mereka ini mengganggu tata tertib, baik itu jalan maupun drainase," sebutnya.
Dengan ditertibkannya para pedagang ini, Sufiansyah pun berharap lingkungan pasar di wilayahnya itu bisa lebih tertata, bersih dan rapi. Terutama yang berjualan di luar area pasar agar bisa ditertibkan, seperti yang banyak ditemukan di Jalan Christopel Mihing.
Ia menegaskan, pihaknya maupun pemerintah daerah tidak melarang orang untuk berusaha dan mencari rezeki, akan tetapi dalam usaha itu tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga telah menyediakan pasar untuk memfasilitasi kegiatan jual beli masyarakat, khususnya untuk komoditas pangan seperti ayam, sayur dan lainnya. Atau bisa juga ke pasar yang dikelola oleh pihak swasta.
Baca juga: Bulog Kotim jamin kualitas beras bantuan pangan
"Diharapkan pasar tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tidak di sembarang tempat tanpa mempertimbangkan banyak hal, khususnya terkait kebersihan lingkungan," kata Sufiansyah.
Adapun, terkait relokasi pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya telah dikoordinasikan dengan dinas terkait dan dinas siap menyediakan tempat bagi para pedagang tersebut untuk berjualan di dalam pasar.
"Saya berharap kesadaran mereka (pedagang) kedepannya lebih tinggi supaya bisa lalu lintas berjalan, dagangan laris dan lingkungan juga terjaga dengan baik bersih," demikian Sufiansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim intensifkan pendekatan ke orang tua calon murid Sekolah Perintis
Baca juga: Satpol PP se-Kalteng samakan persepsi dalam pelaksanaan tupoksi
Baca juga: Masyarakat Kotim terharu bantuan pangan disalurkan saat harga beras naik
