Sampit (ANTARA) - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menindaklanjuti isu miring terkait seorang anggota legislatif yang melakukan tindakan kurang menyenangkan di salah satu dinas.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan terkait insiden yang kemarin. Pernyataan beliau memang itu pure dalam rangka mempertanyakan tentang kegiatan yang ada di situ. Terjadinya insiden itu sebenarnya refleks karena tidak ada solusi pada saat itu,” kata Ketua BK DPRD Kotim Syahbana di Sampit, Kamis.
Syahbana menjelaskan, pihaknya telah memanggil anggota legislatif yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Menurut pengakuan dari yang bersangkutan, kejadian tersebut terjadi secara spontan.
Anggota legislatif itu juga sudah bertemu langsung dengan kepala bidang di dinas terkait yang hadir pada kejadian itu untuk meminta maaf. Momentum itu diabadikan dalam sebuah foto yang disampaikan ke BK DPRD Kotim sebagai bukti bahwa kedua belah pihak sudah saling memaafkan.
Kemudian, terkait kemungkinan adanya sanksi, Syahbana menyebut pihaknya belum mengambil langkah ke arah tersebut. Sebab, saat ini BK DPRD Kotim juga masih dalam tahap pembahasan kode etik.
“Kaitan tentang kode etik ini masih dibahas, kaitan dengan sanksi yang diberikan untuk sementara kita belum mengarah ke situ. Karena kejadian itu menurut kami hal yang biasa bagi beliau memperjuangkan itu” ujarnya.
Baca juga: Bulog Kotim jamin kualitas beras bantuan pangan
Ia melanjutkan, insiden yang menyebabkan pecahnya kaca meja di dinas tersebut lantaran ketidakpuasan anggota legislatif tersebut terhadap jawaban dari pihak dinas mengenai penyaluran dana pokok pikiran.
BK DPRD Kotim menganggap insiden ini sebagai bentuk kekecewaan yang manusiawi, walau pun pihaknya tetap menyesalkan terjadinya kejadian seperti itu melibatkan lembaga legislatif.
“Menurut analisa kami, berdasarkan informasi yang beliau sampaikan secara wajar, dalam arti ketika di dinas itu tidak memberikan solusi yang terbaik muncul insiden itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun juga telah memberikan tanggapan terkait insiden yang melibatkan anggota legislatif Kotim tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan selalu patuh pada tata tertib (tatib).
Ia menerangkan, bahwa sesuai regulasi yang berlaku permasalahan yang menyangkut anggota legislatif yang pertama menindaklanjutinya adalah fraksi, kemudian fraksi meneruskan ke BK DPRD Kotim.
BK DPRD Kotim yang berhak menjatuhkan sanksi pada anggota legislatif yang terbukti melanggar kode etik atau tatib DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
“Kalau secara prosedur itu BK yang berwenang terkait sanksi dan sebagainya, karena mereka yang mengelola tatib kami. Jadi, kita tunggu keputusan dari BK,” demikian Rimbun.
Baca juga: Pemkab Kotim intensifkan pendekatan ke orang tua calon murid Sekolah Perintis
Baca juga: Satpol PP se-Kalteng samakan persepsi dalam pelaksanaan tupoksi
Baca juga: Masyarakat Kotim terharu bantuan pangan disalurkan saat harga beras naik
