Eddy Raya: Proses perencanaan melalui jaring 'asmara' lebih obyektif

id Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri ,Kabupaten Barito Selatan,Kalteng,barsel,proses perencanaan melalui jaring 'asmara' lebih

Eddy Raya: Proses perencanaan melalui jaring 'asmara' lebih obyektif

Bupati Barito Selatan, H. Eddy Raya Samsuri bersama Wakil Bupati Satya Titiek Atyani Djoedir saat akan menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Muara Arai, Kecamatan Karau Kuala, Selasa (9/2). ANTARA/Bagian Protokol Setda Barito Selatan.

Buntok, Kalteng (ANTARA) - Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Eddy Raya Samsuri menyebutkan proses perencanaan dengan menjaring aspirasi masyarakat atau disingkat 'Asmara' lebih obyektif dan tepat sasaran.

Proses perencanaan dengan menjaring aspirasi dapat langsung memenuhi keperluan masyarakat, kata Eddy Raya saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Muara Arai, Kecamatan Karau Kuala, Selasa.

"Dengan demikian, manfaat dan nilai tambahnya dapat dirasakan masyarakat maupun pemerintah sebagai pelayan masyarakat," tambahnya.

Dikatakan, untuk perencanaan anggaran daerah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 13/2006 tentang pedoman penyusunan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

Adapun pokok penekanan dari permendagri tersebut adalah menggunakan pola pendekatan kinerja yang dituangkan kedalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari masing-masing unit satuan kerja.

"Supaya mencapai hasil yang optimal, maka sangat diperlukan partisipasi masyarakat melalui penjaringan aspirasi masyarakat tersebut," ucap Eddy Raya.

Menurut dia, forum musrenbang tingkat desa dan kelurahan ini merupakan proses awal dalam perencanaan pembangunan secara partisipatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dasar hukum sebagai acuan musrenbang desa ini yakni Undang-Undang Nomor 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan permendagri Nomor 13/2006.

Kemudian, kata dia, Permendagri Nomor 54/2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8/2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Baca juga: Kisah sedih warga kurang mampu di Buntok lahirkan "si buah hati"

"Saya mengharapkan semua komponen yang berkepentingan terhadap pembangunan agar berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan musrenbang desa ini dengan memberikan masukan, usulan terhadap pembangunan melalui musrenbangdes ini," kata Bupati Barsel itu.

Hal itu, kata dia, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Barito Selatan yang Dahani Dahanai Tuntung Tulus yang cukup pangan, sandang, sehat dan berpendidikan dengan didukung infrastruktur yang memadai.

Acara musrenbangdes yang berlangsung di Desa Muara Arai, Kecamatan Karau Kuala itu dihadiri wakil bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir, sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan anggota DPRD setempat.

Baca juga: Pembangunan dilaksanakan bertahap dan mengacu sejumlah hal, kata Bupati Barsel

Baca juga: Masyarakat bantaran DAS Barito diminta waspadai banjir

Baca juga: Bupati Barsel harapkan semua komponen berpartisipasi aktif di musrenbangdes