Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi Universitas Padjajaran Aldrin Herwany menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol dapat menciptakan lapangan kerja.
Aldrin dalam pernyataan di Jakarta, Senin, mengatakan regulasi tersebut juga dapat kembali meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah berbasis pariwisata asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal.
"Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," kata Aldrin.
Meski demikian, menurut dia, kebijakan ini hanya efektif bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara yang mendapatkan banyak kunjungan wisatawan dan tidak berlaku di wilayah lain.
Baca juga: Wanita lebih rentan jadi pecandu alkohol daripada pria
"Jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kita tidak setuju," ujarnya.
Ia menyakini kebijakan ini dalam jangka menengah dapat meningkatkan kembali kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, terutama empat daerah yang mempunyai potensi kedatangan turis asing yang tinggi.
Kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah membuka peluang investasi tersebut secara terbatas adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.
Baca juga: Ini manfaat dari berhenti konsumsi alkohol selama sebulan
Baca juga: Kebiasaan minum alkohol seperti ini tingkatkan risiko kematian
Baca juga: Ternyata konsumsi alkohol berdampak buruk pada kulit
Berita Terkait
8 minuman berikut bisa bantu BAB dengan segera
Minggu, 10 November 2024 17:36 Wib
Berikut jenis herbal yang dapat tingkatkan imunitas saat musim hujan
Kamis, 7 November 2024 11:20 Wib
Ini kaitan minum alkohol dengan perlindungan pada keracunan makanan
Minggu, 22 September 2024 15:12 Wib
Tindak lanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kobar sita miras ilegal
Rabu, 4 September 2024 6:08 Wib
YLKI sebut minuman manis tidak lebih baik dari nasi
Rabu, 28 Agustus 2024 13:39 Wib
IDI rilis 19 minuman mengandung Aspartam sebabkan kanker otak hoaks!
Kamis, 22 Agustus 2024 13:18 Wib
Berikut cara kurangi konsumsi makanan dan minuman manis pada anak
Selasa, 20 Agustus 2024 13:15 Wib
Cegah kasus ginjal pada anak, guru dan orang tua diminta edukasi bahaya minuman kemasan
Selasa, 30 Juli 2024 16:48 Wib