Ayah muda di Kotim ini ditangkap simpan 709 gram sabu-sabu

id Ayah muda di Kotim ini ditangkap simpan 709 gram sabu-sabu, Kalteng, polres Kotim, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Ayah muda di Kotim ini ditangkap simpan 709 gram sabu-sabu

Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 709,58 gram yang ditemukan bersama penangkapan tersangka berinisial AK, Senin (8/3/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial AK (22) ditangkap polisi karena kedapatan  menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Tengku Gembo Gang Darmansyah Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

"Barang buktinya sabu-sabu seberat 709,58 gram. Kalau melihat barang bukti sebesar itu, patut diduga dia sebagai bandar atau pengedar. Untuk mendapatkan barang sebanyak itu, tidak mungkin orang yang baru terjun di bisnis haram ini," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.

Jakin didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut.

Penangkapan terhadap ayah muda yang baru memiliki satu anak berusia 1,5 tahun ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. 

Setelah melakukan pengintaian, polisi akhirnya menangkap AK pada Kamis (4/3) pukul 11.00 WIB. Saat itu AK diduga sedang di bawah pengaruh narkotika tersebut. Hal ini semakin membuat polisi yakin, setidaknya AK berurusan dengan narkotika.

Saat digeledah di sebuah rumah yang ditempatinya, polisi menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat total 709,58 gram yang disembunyikan di bawah lantai dapur.

Polisi juga menemukan sejumlah plastik kecil yang diduga akan digunakan untuk membagi sabu-sabu tersebut ke dalam bungkusan kecil untuk dipasarkan di daerah ini.

Baca juga: Anggota DPRD Kotim ramai-ramai ikut vaksinasi COVID-19

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

Polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap barang haram yang didatangkan dari Pontianak Kalimantan Barat tersebut. Pengungkapan kasus ini juga hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya.

"Sebesar apapun tangkapan kami, selama masih ada permintaan dari masyarakat untuk mengonsumsi narkoba maka para pelaku akan tetap memproduksi. Kuncinya adalah ketahanan masyarakat untuk mencegah narkoba. Perlu dukungan seluruh masyarakat agar kita bisa memberantas narkoba ini," tegas Jakin.

Sementara itu AK mengaku ini merupakan ketiga kalinya dia mendatangkan barang serupa. Selama ini transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung, tetapi diletakkan di pinggir jalan atau tempat yang sudah disepakati.

Baca juga: Berpidato di DPRD, Bupati Kotim ajak lupakan perbedaan saat pilkada