Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Muhammad Kurniawan Anwar menilai kabupaten ini memerlukan sebuah peraturan daerah yang secara khusus mengatur bidang perparkiran untuk mengurai permasalahan yang selama ini sering muncul.
"Tentu kita perlu merumuskan Perda Parkir karena saat ini yang jadi acuan adalah Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah. Kita perlu perda yang khusus mengelola parkir, karena saat ini banyak potensi parkir yang tidak maksimal," kata Kurniawan di Sampit, Rabu.
Perda Parkir dibutuhkan agar semua diatur secara jelas dan rinci sehingga bisa menjadi acuan semua pihak. Hal ini juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku konsumen atau pengguna jasa parkir agar bisa mendapatkan haknya sesuai aturan.
Politisi muda Partai Amanat Nasional ini menyoroti seringnya muncul masalah di bidang perparkiran, mulai dari minimnya pemasukan untuk daerah, pungutan parkir melebihi tarif resmi, pengaturan parkir yang mengganggu lalu lintas, hingga mekanisme lelang parkir yang dinilai tidak transparan.
"Yang kurang adalah mekanisme lelang, harusnya terbuka dan transparan. Tapi nyatanya tidak pernah disampaikan di publik kapan waktu lelang dan kapan penentu pemenang. Tentu kita semua wajib mengawasi kegiatan ini karena sangat rentan," timpal Kurniawan.
Bidang perparkiran dinilai memang cukup ironis. Masyarakat sering mengeluhkan karena juru parkir memungut biaya melebihi tarif resmi yang diatur pemerintah, namun anehnya pendapatan asli daerah dari retribusi parkir relatif masih kecil.
Baca juga: Wabup Irawati pimpin pembongkaran tempat prostitusi terselubung di Sampit
Hal inilah yang menurut Kurniawan harus ditelaah dan diperbaiki bersama. Seharusnya, optimalisasi bidang perparkiran berujung pada meningkatnya pelayanan parkir kepada masyarakat dan meningkatnya pula pendapatan asli daerah dari sektor ini.
Untuk itulah Kurniawan menyambut baik dan sepakat dengan keinginan Bupati Halikinnor mengkaji ulang terkait bidang perparkiran. Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sah dan potensinya masih cukup besar.
Menurutnya, Kotawaringin Timur merupakan daerah yang laju ekonominya cukup cepat. Ada ratusan ribu kendaraan yang ada di daerah ini, sehingga seharusnya bisa dikalkulasi berapa besar potensi pendapat asli daerah yang bisa didapat dari bidang perparkiran.
"Tapi kami melihat selama ini juga minimnya pengawasan dan edukasi dari Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, sehingga pendapatan asli daerah dari retribusi daerah parkir ini tidak optimal," demikian Kurniawan.
Baca juga: Bapenda Kotim gandeng perbankan permudah masyarakat bayar pajak daerah
Berita Terkait
Indonesia dinilai perlu kerja keras untuk imbangi Jepang
Kamis, 14 November 2024 20:37 Wib
Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang infeksi sinus atau sinusitis
Selasa, 12 November 2024 14:14 Wib
Hal yang perlu disiapkan agar aman berolahraga saat musim hujan
Jumat, 8 November 2024 17:18 Wib
Legislator Palangka Raya ingatkan perlu upaya konkret dalam menurunkan angka stunting
Rabu, 6 November 2024 16:49 Wib
Disdik Kotim sebut sekolah perlu membangun citra baik
Rabu, 6 November 2024 13:17 Wib
Legislator sebut RSUD dr Murjani perlu penambahan dokter
Selasa, 5 November 2024 16:05 Wib
Legislator Kotim: Perlu langkah strategis menjaga stabilitas perekonomian daerah
Minggu, 3 November 2024 19:21 Wib
Kotim perlu tambahan pengawas sekolah
Jumat, 1 November 2024 21:31 Wib