Logo Header Antaranews Kalteng

Diduga melakukan tindak pidana terorisme, Tim Densus 88 tangkap pengacara Munarman

Selasa, 27 April 2021 17:56 WIB
Image Print
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. ANTARA/Fianda Rassat
Polda Metro Jaya membenarkan kabar penangkapan terhadap pengacara Rizieq Shihab, Munarman.

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membenarkan kabar penangkapan terhadap pengacara Rizieq Shihab, Munarman.

"Iya, benar (Munarman) ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa.

Dihubungi secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga mengonfirmasi kabar penangkapan terhadap Munarman.

Baca juga: Munarman ditangkap akibat terlibat baiat di tiga lokasi

"Iya," jawab Argo singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa.

Menurut informasi yang dihimpun, pada Selasa (27/4) sekira jam 15:30 Tim Densus 88 menangkap Pengacara HRS Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026