Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pengacara tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena terlibat kasus terorisme.
Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat mengatakan penanganan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.
"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan.
Baca juga: Tim kuasa hukum sulit temui Munarman di Polda Metro Jaya
Menurut dia saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.
"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa (27/4) di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.
Baca juga: Munarman disumpal sandal saat ditangkap hoaks
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Saat ditanya keterlibatan Munarman dalam peristiwa teror apa, Ramadhan menjelaskan, keterlibatannya adalah aksi terorisme.
Terkait di mana lokasi teror yang dilakukan Munarman, sedang didalami oleh Densus 88 Antiteror Polri.
"Mungkin sebelumnya ada peristiwa-peristiwa itu di daerah a, b, c, itu sedang dilakukan pendalaman. Tentunya, penyidik Densus akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan kita tunggu saja apa hasilnya nanti," tutur Ramadhan.
Baca juga: Bahan baku peledak ditemukan di bekas markas ormas FPI
Baca juga: Munarman ditangkap akibat terlibat baiat di tiga lokasi
Baca juga: Diduga melakukan tindak pidana terorisme, Tim Densus 88 tangkap pengacara Munarman
Berita Terkait
Munarman divonis 3 tahun penjara dalam perkara terorisme
Rabu, 6 April 2022 21:23 Wib
Eks Sekretaris FPI Munarman dituntut delapan tahun penjara
Senin, 14 Maret 2022 20:04 Wib
Polisi amankan dua pria mencurigakan saat sidang Munarman di PN Jaktim
Kamis, 16 Desember 2021 12:05 Wib
Sidang tindak pidana terorisme beda dengan pidana umum
Rabu, 1 Desember 2021 12:13 Wib
Berkas P21, Polri segera serahkan Munarman ke JPU
Senin, 4 Oktober 2021 19:15 Wib
Munarman resmi ditahan terkait dugaan terorisme
Senin, 17 Mei 2021 17:23 Wib
Penyidik Densus 88 terus dalami keterlibatan Munarman dalam terorisme
Sabtu, 1 Mei 2021 12:17 Wib
Barbuk cairan di sekretariat FPI bahan baku peledak dan bom molotov
Jumat, 30 April 2021 21:24 Wib