Bahan baku peledak ditemukan di bekas markas ormas FPI

id ormas terlarang FPI ,Bahan baku peledak ditemukan di bekas markas ormas FPI,Munarman, Densus 88 ,Tim Densus 88 Polri,FPI,munarman,Ahmad Ramadhan,Rizie

Bahan baku peledak ditemukan di bekas markas ormas FPI

Garis dilarang melintas terpasang di pintu gerbang saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Jakarta (ANTARA) - Tim Densus 88 Polri menemukan bahan baku peledak saat melakukan penggeledahan di bekas markas ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa.

"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP (triacetone triperoxide). Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa.

Selain TATP tersebut tim Densus 88 juga menemukan bahan baku peledak lainnya.

Baca juga: Diduga melakukan tindak pidana terorisme, Tim Densus 88 tangkap pengacara Munarman

"Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton, dan itu juga akan didalami oleh penyidik," tambahnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Tim Densus 88 Polri menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman, pada Selasa sore pukul 15.30 WIB.

Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca juga: Munarman ditangkap akibat terlibat baiat di tiga lokasi