Polres Kapuas razia warung remang-remang cegah peredaran obat terlarang

id Polres Kapuas razia warung remang-remang cegah peredaran obat terlarang, kalteng, Kapuas, hukum, kriminal

Polres Kapuas razia warung remang-remang cegah peredaran obat terlarang

Petugas dari Polres Kapuas, melakukan pemeriksaan di salah satu warung remang-remang di Kuala Kapuas, Selasa (9/7/2024) malam. ANTARA/HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan upaya pencegahan peredaran obat terlarang dengan merazia sejumlah tempat warung remang-remang di daerah setempat, pada Selasa (9/7) malam.

“Ini menindaklanjuti informasi bahwa ada beberapa oknum masyarakat Kapuas yang menjadi korban diduga penyalahgunaan atau mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang mengakibatkan halusinasi tinggi,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Subandi di Kuala Kapuas, Rabu.

Tujuan dilakukannya kegiatan patroli serta razia tersebut untuk menekan terjadinya peredaran obat-obatan tanpa merek di wilayah kabupaten setempat. Kegiatan ini akan dilakukan berkelanjutan dengan melibatkan pihak terkait.

Tindakan atau upaya yang telah dilakukan personel Satrenarkoba Polres Kapuas, yaitu melakukan kegiatan patroli di warung remang-remang yang menyediakan tempat karaoke yang diduga menjadi tempat persinggahan dari luar wilayah Kabupaten Kapuas baik dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke wilayah kabupaten lainnya di Kalteng.

Lokasi-lokasi itu dinilai menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta rawan tindak pidana seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan kejahatan lainnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan tingkatkan pelayanan prima faskes di Kapuas

Polisi melakukan kegiatan deteksi dini tes urine terhadap beberapa orang pengunjung dan pemilik usaha warung remang dengan hasil negatif narkotika.

Kemudian personel memberikan imbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berupa melarang kepada para pengunjung warung remang-remang, agar tidak menggunakan atau mengonsumsi obat-obatan terlarang /narkoba lainnya karena akan berdampak merugikan diri sendiri.

Selain itu, razia ini dilakukan juga karena ada adanya fenomena orang mengalami halusinasi tinggi setelah mengonsumsi obat tertentu. Ini tidak hanya terjadi di Kota Kuala Kapuas, namun diduga berawal dari kota Banjarmasin dan berdampak terhadap beberapa oknum masyarakat khususnya di Kecamatan Selat, Kapuas yang menjadi korban penyalahgunaan diduga obat tanpa merek .

Satresnarkoba secara intens berkoordinasi dengan pihak RSUD Kapuas tentang korban yang mengalami halusinasi tinggi yang menjadi korban penyalahgunaan diduga obat-obatan yang tidak bemerek. Korban untuk dalam penanganan terapi medis yang dilakukan oleh petugas RSUD setempat.

“Sempat ada empat orang yang dirawat tetapi pada saat ini sudah mulai membaik dan sudah bisa dilakukan rawat jalan di rumah masing-masing dan tetap berkoordinasi dengan dokter spesialis kejiwaan di RSUD,” demikian Subandi.

Baca juga: RSUD Kapuas terima belasan pasien mabuk diduga penyalahgunaan obat-obatan

Baca juga: Kapuas tuan rumah Pertemuan Raya II Kaum Bapak GKE Se-Indonesia

Baca juga: Kejari Kapuas tahan dua tersangka korupsi studi tata batas kawasan untuk RS Pratama Pujon