Lapas Sampit tingkatkan pemeriksaan cegah barang terlarang
Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah meningkatkan pemeriksaan blok tahanan untuk mencegah adanya barang terlarang dan berbahaya.
"Tujuan atau sasaran dari razia ini adalah melakukan penggeledahan terhadap badan, barang, kamar dan blok hunian WBP (warga binaan pemasyarakatan) dari barang-barang terlarang yang tidak boleh dimiliki oleh WBP," tegas Kepala Lapas Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Kamis.
Pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan oleh sipir Lapas setempat, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum dari Sub Detasemen Polisi Militer XII/2-1 Sampit dan jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.
Seperti Sabtu (26/8) lalu, razia oleh tim gabungan kembali dilakukan di Lapas Sampit. Tim dari TNI dan Polri itu datang atas undangan pihak Lapas Sampit dalam rangka melakukan razia atau penggeledahan gabungan terhadap tempat dan warga binaan setempat.
Agung menjelaskan, barang yang menjadi objek razia seperti telepon seluler, narkoba, barang pecah belah, benda terbuat dari logam maupun benda-benda yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas setempat.
Tim gabungan melakukan penggeledahan secara teliti. Barang-barang terlarang yang milik WBP yang ditemukan petugas, semua langsung diamankan.
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi pencapaian dan dukungan PWI
"Namun, semuanya dilakukan secara humanis dan tetap memperhatikan faktor keamanan saat kegiatan dilaksanakan," timpal Agung.
Hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan sejumlah barang terlarang berupa beberapa potongan kabel, botol kaca parfum, cermin, korek api gas, alat cukur jenggot, gunting kuku, pinset, silet dan beberapa kartu permainan.
Barang-barang terlarang tersebut selanjutnya disita dan didata. Barang-barang terlarang itu nantinya akan dimusnahkan dan dibuat berita acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agung mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sub Denpom XII/2-1 Sampit, Kepolisian Resor Kotim dan seluruh petugas Lapas Sampit yang terlibat dalam kegiatan razia ini.
"Alhamdulillah semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan aman. Semoga kegiatan serupa dapat kita lakukan bersama lagi. Hal ini sebagai upaya sinergitas kita bersama sesama aparat penegak hukum dalam rangka deteksi dini untuk mencegah munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Sampit," demikian Agung Supriyanto.
Baca juga: Disbudpar Kotim gugah generasi muda mencintai museum
Baca juga: KPU Kotim semakin gencar sosialisasi pemilu kepada pemilih muda
Baca juga: Bantu masyarakat Bagendang Tengah sediakan air bersih, PT GAP sumbang sumur bor senilai Rp255 juta
"Tujuan atau sasaran dari razia ini adalah melakukan penggeledahan terhadap badan, barang, kamar dan blok hunian WBP (warga binaan pemasyarakatan) dari barang-barang terlarang yang tidak boleh dimiliki oleh WBP," tegas Kepala Lapas Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Kamis.
Pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan oleh sipir Lapas setempat, tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum dari Sub Detasemen Polisi Militer XII/2-1 Sampit dan jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur.
Seperti Sabtu (26/8) lalu, razia oleh tim gabungan kembali dilakukan di Lapas Sampit. Tim dari TNI dan Polri itu datang atas undangan pihak Lapas Sampit dalam rangka melakukan razia atau penggeledahan gabungan terhadap tempat dan warga binaan setempat.
Agung menjelaskan, barang yang menjadi objek razia seperti telepon seluler, narkoba, barang pecah belah, benda terbuat dari logam maupun benda-benda yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas setempat.
Tim gabungan melakukan penggeledahan secara teliti. Barang-barang terlarang yang milik WBP yang ditemukan petugas, semua langsung diamankan.
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi pencapaian dan dukungan PWI
"Namun, semuanya dilakukan secara humanis dan tetap memperhatikan faktor keamanan saat kegiatan dilaksanakan," timpal Agung.
Hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan sejumlah barang terlarang berupa beberapa potongan kabel, botol kaca parfum, cermin, korek api gas, alat cukur jenggot, gunting kuku, pinset, silet dan beberapa kartu permainan.
Barang-barang terlarang tersebut selanjutnya disita dan didata. Barang-barang terlarang itu nantinya akan dimusnahkan dan dibuat berita acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agung mengucapkan terima kasih kepada jajaran Sub Denpom XII/2-1 Sampit, Kepolisian Resor Kotim dan seluruh petugas Lapas Sampit yang terlibat dalam kegiatan razia ini.
"Alhamdulillah semua kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan aman. Semoga kegiatan serupa dapat kita lakukan bersama lagi. Hal ini sebagai upaya sinergitas kita bersama sesama aparat penegak hukum dalam rangka deteksi dini untuk mencegah munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Sampit," demikian Agung Supriyanto.
Baca juga: Disbudpar Kotim gugah generasi muda mencintai museum
Baca juga: KPU Kotim semakin gencar sosialisasi pemilu kepada pemilih muda
Baca juga: Bantu masyarakat Bagendang Tengah sediakan air bersih, PT GAP sumbang sumur bor senilai Rp255 juta