Medan (ANTARA) - Personel Polsek Sunggal mengamankan belasan orang terapis yang bekerja di Griya Pijat De Clasic Spa di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Selain mengamankan 15 orang terapis itu, juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut," kata Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak di Medan, Sabtu.
Ia menyebutkan, penangkapan terapis itu, saat petugas kepolisian menggelar razia penertiban di Griya Pijat, Kamis (1/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Personel juga menemukan seorang pria AJL yang diduga tamu di salah satu kamar.
Budiman mengatakan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265 ribu, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omset, satu potong pakaian terapis, satu buah mesin edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kwitansi.
"Hingga saat ini, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Kabuapaten Karo," ucapnya.
Budiman menambahkan, razia tersebut dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/25/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.
Berita Terkait
Dokter : Ibu dengan TB tetap bisa menyusui selama taat prokes
Senin, 25 Maret 2024 8:18 Wib
Terapkan Prokes saat liburan Natal
Senin, 18 Desember 2023 16:31 Wib
Masa transisi endemi, Satgas COVID-19 terbitkan aturan prokes
Sabtu, 10 Juni 2023 13:47 Wib
Pemudik wajib disiplin jalankan prokes dan vaksinasi penguat
Sabtu, 8 April 2023 11:37 Wib
Pelaku mudik diimbau tetap terapkan prokes
Sabtu, 24 Desember 2022 23:47 Wib
Pengelola tempat wisata di Palangka Raya diingatkan soal prokes
Kamis, 15 Desember 2022 16:06 Wib
Kemendagri galakkan kembali prokes dan booster hingga perpanjangan PPKM
Selasa, 8 November 2022 23:46 Wib
Perkuat prokes, COVID varian XBB sudah ditemukan di Indoneia
Jumat, 21 Oktober 2022 21:54 Wib