Realisasi PAD pajak di Palangka Raya capai 47,74 persen

id Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Aratuni D Djaban, BPPRD Kota Palangka Raya, Kepala B

Realisasi PAD pajak di Palangka Raya capai 47,74 persen

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Aratuni D Djaban saat di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2021). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Aratuni D Djaban menyatakan bahwa realisasi PAD pajak di kota setempat untuk semester pertama 2021 mencapai 47,74 persen dari target.

"Pada tahun ini pajak daerah kita targetkan Rp113,171 miliar lebih dan sampai 30 Juni kemarin tercapai Rp54,025 miliar lebih atau tercapai 47,74 persen," kata Aratuni di Palangka Raya, Senin.

Dia mengungkapkan pada Januari pendapatan asli daerah sektor pajak tercapai Rp8,301 miliar lebih, pada Februari tercapai Rp7,872 miliar lebih dan pada Maret tercapai Rp9,880 miliar lebih. Kemudian pada bulan April tercapai Rp9,323 miliar lebih, pada Mei Rp8,672 miliar lebih dan pada Juni tercapai Rp9,712 miliar lebih.

Aratuni menerangkan capaian pajak di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu mencakup 11 sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) dan parkir.

Kemudian pajak air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari 11 sektor tersebut capaian realisasi tertinggi yakni pajak sektor Mineral bukan logam dan batuan senilai Rp2,014 miliar lebih atau sebanyak 58,33 persen dari target Rp3,5 miliar diikuti pajak BPHTP senilai Rp14,335 miliar lebih atau 56,72 persen dari target Rp25,273 miliar lebih.

Sementara itu realisasi terendah yakni pada sektor Pajak Hiburan Rp350 juta lebih atau 10,96 persen dari target Rp3,2 miliar dan diikuti Pajak Reklame senilai Rp897 juta lebih atau sebanyak 35,91 persen dari nilai target Rp2,5 miliar.

"Realisasi beberapa sektor pajak cenderung stabil hingga akhir semester pertama ini. Namun pada beberapa sektor seperti pajak hiburan ini sangat jauh dari target," kata Aratuni.

Baca juga: Pemkot diminta tegas atasi harga gas elpiji 3 kg di Palangka Raya

Dikatakan, masih rendahnya realisasi sejumlah sektor pajak ini terpengaruh dengan adanya kebijakan pengetatan PPKM akibat terus bertambahnya kasus positif COVID-19.

Di sisi lain Aratuni juga mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.

"Pajak dan retribusi yang dibayar masuk ke Pendapatan Asli Daerah. Jika PAD kita tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi. Sebaliknya jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas," katanya.

Baca juga: Peringatan HUT Kota Palangka Raya digelar daring dan luring terbatas