Banyak aset belum tercatat, Pemkot Palangka Raya fokus inventarisasi aset daerah

id Pemkot Palangka Raya,Palangka Raya,Sekd Kota Palangka Raya,Aset,Hera Nugrahayu,Pemkot Palangka Raya fokus inventarisasi aset daerah,Aset Daerah,Kalten

Banyak aset belum tercatat, Pemkot Palangka Raya fokus inventarisasi aset daerah

Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah fokus melakukan inventarisasi aset sebagai upaya meningkatkan pencatatan dan pengelolaan aset daerah.

"Banyak aset kita yang belum tercatat secara baik. Maka kita fokus melakukan pemetaan dan pendataan agar seluruh aset pemda nantinya tercatat dan sah dimata hukum," kata Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan diantara pendataan tersebut terkait legalitas aset pemerintah kota berupa lahan atau tanah. Saat ini sejumlah aset masih terjadi klaim oleh masyarakat sehingga ketika diajukan untuk disertifikatkan ke BPN terkendala.

"Karena jika aset kita 'clear and clean' BPN sesuai prosedur yang ada dapat segera menerbitkan sertifikat. Ini yang terus kita kejar sehingga nantinya seluruh aset pemerintah kota terdata dan tercatat secara baik," kata Hera.

Pernyataan itu diungkapkan Hera usai Pemerintah "Kota Cantik" menerima sekitar 45 sertifikat hak milik yang diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional Palangka Raya.

Sementara itu Kepala BPN Palangka Raya Budhy Sutrisno mengajak masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah aktif mengurus sertifikat untuk lahan yang dimiliki.

"Sekarang Kementerian BPN memberikan kesempatan seluas luasnya kepada perseorangan, yayasan, badan hukum dan siapapun juga untuk mensertifikatkan tanah," kata Budhy.

Diantara cara pengurusan tersebut seperti melalui prosedur normal dengan datang langsung di kantor BPN atau program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"PTSL tidak gratis tetapi melalui program ini masyarakat tidak perlu membayar karena seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah telah ditanggung pemerintah," katanya.

Dia pun menerangkan legalitas tanah menjadi sangat penting sebagai bukti sah di mata hukum atas penguasaan yang dimiliki sehingga mampu meminimalkan potensi konflik atau sengketa lahan tersebut.