DJKN Kemenkeu buka 110 formasi Pejabat Lelang Kelas II
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka seleksi Calon Pejabat Lelang Kelas II pada 2021 dengan jumlah kuota sebanyak 110 formasi untuk penempatan di 31 provinsi di Indonesia.
“Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang non-eksekusi sukarela di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di Jakarta, Jumat.
Selain untuk meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela, penerimaan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.
Pendaftaran akan dilakukan secara daring dengan persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang dibuka mulai 6 sampai 17 September 2021.
Pelaksanaan penerimaan ini akan melalui serangkaian seleksi yakni meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkeu.
Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Sementara itu Rio menjelaskan lelang non-eksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp29 triliun sepanjang 2021.
Lelang non-eksekusi sukarela itu dilakukan terhadap barang milik swasta, perorangan dan badan usaha baik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Di sisi lain saat ini terdapat sebanyak 135 orang Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di 50 wilayah jabatan dan 105 balai lelang yang membantu KPKNL dalam melaksanakan lelang non-eksekusi sukarela sehingga hanya mencakup 45,15 persen dari keseluruhan kapasitas formasi PL II.
Oleh sebab itu, DJKN memandang perlu untuk melakukan penerimaan PL II pada 2021 sebagai upaya dalam mengoptimalkan jenis lelang non eksekusi sukarela.
“Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang non-eksekusi sukarela di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di Jakarta, Jumat.
Selain untuk meningkatkan pelayanan lelang noneksekusi sukarela, penerimaan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kinerja profesi Pejabat Lelang Kelas II dan mengisi beberapa formasi yang belum terpenuhi di beberapa wilayah/provinsi.
Pendaftaran akan dilakukan secara daring dengan persyaratan terkait kelengkapan dokumen, tata cara pendaftaran, serta informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web https://pl2.kemenkeu.go.id/ yang dibuka mulai 6 sampai 17 September 2021.
Pelaksanaan penerimaan ini akan melalui serangkaian seleksi yakni meliputi seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya kecuali biaya sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkeu.
Seluruh rangkaian pelaksanaan penerimaan Calon Pejabat Lelang Kelas II berikut persyaratan kelengkapan dokumen dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.09/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
Sementara itu Rio menjelaskan lelang non-eksekusi sukarela telah memberikan kontribusi PNBP sebesar Rp650 miliar dengan pokok lelang sebesar Rp29 triliun sepanjang 2021.
Lelang non-eksekusi sukarela itu dilakukan terhadap barang milik swasta, perorangan dan badan usaha baik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun balai lelang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Di sisi lain saat ini terdapat sebanyak 135 orang Pejabat Lelang Kelas II (PL II) di 50 wilayah jabatan dan 105 balai lelang yang membantu KPKNL dalam melaksanakan lelang non-eksekusi sukarela sehingga hanya mencakup 45,15 persen dari keseluruhan kapasitas formasi PL II.
Oleh sebab itu, DJKN memandang perlu untuk melakukan penerimaan PL II pada 2021 sebagai upaya dalam mengoptimalkan jenis lelang non eksekusi sukarela.