DJKN Kalselteng: RUU Penilai beri kepastian hukum bagi masyarakat

id DJKN Kalselteng: RUU Penilai beri kepastian hukum bagi masyarakat, kalteng, palangka raya

DJKN Kalselteng: RUU Penilai beri kepastian hukum bagi masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah Ferdinan Lengkong. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah Ferdinan Lengkong mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai sangat penting menjadi program legislasi nasional guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

"RUU tentang Penilai dapat masuk dalam program legislasi nasional dan dapat segera diundangkan agar melindungi profesi penilai dan juga masyarakat sebagai pengguna jasa penilai," kata Ferdinan melalui acara daring yang diikuti dari Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, urgensi penyusunan RUU tentang Penilai bagi publik juga untuk mendukung pembentukan pusat data transaksi properti nasional yang valid dan sekaligus menjadi payung hukumnya.

Selain itu untuk mendukung optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Transparansi transaksi properti melalui peran Penilai juga dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan lebih dari Rp100 triliun.

"RUU ini juga untuk mendukung upaya pencegahan krisis ekonomi. Urgensi penyusunan RUU Tentang Penilai ini juga sesuai dengan nawa cita pemerintah," kata Ferdinan.

Pernyataan itu diungkapkan dia pada acara konsultasi publik Rancangan Undang-Undang tentang Penilai yang disiarkan secara langsung melalui aplikasi rapat daring.

Ferdinan menerangkan, kegiatan itu diikuti sekitar 132 peserta daring terdiri dari Satuan Kerja Penilai Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, akademisi di Kalsel dan Kalteng dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah.

Baca juga: Lakukan pelanggaran, Pertamina bina SPBU di Palangka Raya

Kemudian juga unsur perbankan, Kantor Cabang Pegadaian Banjarmasin, Akademisi, ATR BPN, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Kantor Rupbasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

"Kegiatan ini kami laksanakan guna menampung masukan dari berbagai kalangan terkait substansi Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Penilai," katanya.

Dia menerangkan, kegiatan penilaian merupakan proses untuk mendapatkan sebuah opini nilai atas suatu objek penilaian pada waktu tertentu. Tujuan dari penilaian juga bermacam-macam mulai untuk laporan keuangan, keperluan bisnis dan sebagainya.

Sejarah penilaian di Indonesia dikenal hampir lima puluh tahun yang lalu atau dimulai tahun 1970-an, dimana Penilai merupakan satu-satunya Profesi penunjang Pasar Modal dan Perbankan yang belum memiliki payung hukum.

Saat ini pelaksanaan penilaian masih sektoral dan peraturannya masih terpisah-pisah sesuai dengan tujuan pelaksanaannya, seperti untuk perpajakan baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak penghasilan oleh Penilai Direktorat Jenderal Pajak dan penilaian untuk laporan keuangan pemerintah pusat dan pengelolaan Barang Milik Negara.

"Maka dari itu, konsultasi publik RUU Penilai ini kami laksanakan untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait substansi Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Penilai," demikian Ferdinan.

Baca juga: Satgas perketat pengawasan kegiatan masyarakat antisipasi peningkatan COVID-19

Baca juga: KPU-Kemenag Kalteng kolaborasi pemutakhiran data pemilih bagi siswa

Baca juga: Palangka Raya raih penghargaan Kota Layak Anak 2022