Palangka Raya (ANTARA) - Pendaftaran peserta Uji Kompetensi Wartawan angkatan XVI dijadwalkan pada 3-4 November 2021 di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah resmi dibuka.
"Pelaksanaan UKW sudah diputuskan tanggal 3-4 November 2021. Kami sudah mulai membuka pendaftaran terhitung tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2021," kata Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kalteng M Harris Sadikin di Palangka Raya, Senin.
Harris mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama antara PWI dengan Pemkab Kobar beserta mitra kerja.
Dia menuturkan, pendaftaran peserta UKW memang dibuka lebih awal. Itu karena adanya proses dalam penetapan peserta di Dewan Pers.
Ada kewajiban bagi PWI Provinsi penyelenggara UKW, melaporkan kepesertaan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan. Maka dari itu, dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk membuka pendaftaran peserta.
Setelah pendaftaran ditutup, sambung Harris, PWI Kalteng masih perlu melakukan pemeriksaan berkas administrasi. Ketika berkas administrasi dinyatakan lengkap, 20 hari sebelum pelaksanaan UKW dilaporkan ke Dewan Pers melalui PWI Pusat. Hal itu demi tertib administrasi penyelenggaraan UKW.
"UKW tentunya merupakan sarana bagi wartawan untuk mengukur kemampuan diri. Mampu membentuk karakter wartawan lebih profesional dan taat terhadap aturan yang berlaku," beber Harris.
Pria yang juga Pimpinan Redaksi Palangka Post itu menambahkan, dasar pelaksanaan UKW bahwa profesi wartawan berkaitan dengan kepentingan publik, sehingga wartawan harus memiliki kompetensi.
Wartawan yang tidak memiliki kompetensi, bukan wartawan profesional. Jika tidak profesional, publik berhak untuk tidak mempercayai karena tidak dapat diandalkan.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan peluru nyasar ke paha siswi SMK di Palangka Raya
UKW, tambahnya, ditetapkan pada tahun 2010 dalam acara Hari Pers Nasional dengan ditandatangani Piagam Palembang oleh 19 perusahaan pers.
Dalam piagam Palembang disepakati standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan, Kode Etik Jurnalistik, dan standar kompetensi wartawan (SKW).
"Jadi UKW merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki wartawan. Itu untuk mengukur profesionalisme wartawan dalam bekerja," kata Harris.
Ditegaskannya, UKW bertujuan meningkatkan kualitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategi.
Baca juga: BEM Nusantara salurkan bantuan kepada korban banjir di Kalteng
Berita Terkait
Penyediaan modal investasi dari OYO bagi mitra untuk standarisasi properti
Kamis, 28 Maret 2024 17:55 Wib
SPBU jual pertalite dicampur pewarna serupa pertamax
Kamis, 28 Maret 2024 17:54 Wib
Jokowi sebut jumlah pemudik tahun ini capai 190 juta orang
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Satlantas periksa kelayakan bus PO di Palangka Raya jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
BUMN apresiasi Kejagung bongkar kasus PT Timah
Kamis, 28 Maret 2024 16:12 Wib
RI pastikan pulangkan 6 ABK WNI yang tenggelam di Jepang
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib