Palangka Raya (ANTARA) - Pendaftaran peserta Uji Kompetensi Wartawan angkatan XVI dijadwalkan pada 3-4 November 2021 di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah resmi dibuka.
"Pelaksanaan UKW sudah diputuskan tanggal 3-4 November 2021. Kami sudah mulai membuka pendaftaran terhitung tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2021," kata Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Kalteng M Harris Sadikin di Palangka Raya, Senin.
Harris mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama antara PWI dengan Pemkab Kobar beserta mitra kerja.
Dia menuturkan, pendaftaran peserta UKW memang dibuka lebih awal. Itu karena adanya proses dalam penetapan peserta di Dewan Pers.
Ada kewajiban bagi PWI Provinsi penyelenggara UKW, melaporkan kepesertaan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan. Maka dari itu, dibutuhkan waktu yang cukup panjang untuk membuka pendaftaran peserta.
Setelah pendaftaran ditutup, sambung Harris, PWI Kalteng masih perlu melakukan pemeriksaan berkas administrasi. Ketika berkas administrasi dinyatakan lengkap, 20 hari sebelum pelaksanaan UKW dilaporkan ke Dewan Pers melalui PWI Pusat. Hal itu demi tertib administrasi penyelenggaraan UKW.
"UKW tentunya merupakan sarana bagi wartawan untuk mengukur kemampuan diri. Mampu membentuk karakter wartawan lebih profesional dan taat terhadap aturan yang berlaku," beber Harris.
Pria yang juga Pimpinan Redaksi Palangka Post itu menambahkan, dasar pelaksanaan UKW bahwa profesi wartawan berkaitan dengan kepentingan publik, sehingga wartawan harus memiliki kompetensi.
Wartawan yang tidak memiliki kompetensi, bukan wartawan profesional. Jika tidak profesional, publik berhak untuk tidak mempercayai karena tidak dapat diandalkan.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan peluru nyasar ke paha siswi SMK di Palangka Raya
UKW, tambahnya, ditetapkan pada tahun 2010 dalam acara Hari Pers Nasional dengan ditandatangani Piagam Palembang oleh 19 perusahaan pers.
Dalam piagam Palembang disepakati standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan, Kode Etik Jurnalistik, dan standar kompetensi wartawan (SKW).
"Jadi UKW merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki wartawan. Itu untuk mengukur profesionalisme wartawan dalam bekerja," kata Harris.
Ditegaskannya, UKW bertujuan meningkatkan kualitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategi.
Baca juga: BEM Nusantara salurkan bantuan kepada korban banjir di Kalteng
Berita Terkait
Teras Narang minta atensi Kemendagri terkait rencana DPD RI bahas RUU MHA
Rabu, 11 Desember 2024 14:08 Wib
Penjabat Bupati Barito Timur ajak perkuat sinergiwujudkan keluarga sejahtera
Rabu, 11 Desember 2024 8:16 Wib
Aksi damai di kantor KPU Kapuas kecam politik uang
Rabu, 11 Desember 2024 8:04 Wib
PT Sukajadi Sawit Mekar sumbang puluhan ribu bibit ikan melalui Program Comdev
Rabu, 11 Desember 2024 7:35 Wib
Palangka Raya tingkatkan kualitas pengelolaan data lewat lomba inovasi
Rabu, 11 Desember 2024 6:46 Wib
BKSDA dan Karantina Sampit kembali gagalkan penyelundupan burung
Rabu, 11 Desember 2024 6:43 Wib
KPU Kotim bersiap hadapi sidang di MK
Selasa, 10 Desember 2024 23:40 Wib
Pemkab Kapuas terima dua unit mobil ambulans dari Kejaksaan
Selasa, 10 Desember 2024 17:28 Wib