KPK panggil beberapa saksi terkait kasus Azis Syamsuddin

id AZIS SYAMSUDDIN,KPK,LAMPUNG TENGAH,STEPANUS ROBIN PATTUJU,MASKUR HUSAIN

KPK panggil beberapa saksi terkait kasus Azis Syamsuddin

Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) terkait pengumuman dan penahanan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Pemeriksaan dilakukan di Aula Polrestabes Bandarlampung, Polda Lampung
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil tiga saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Mereka yang dipanggil yakni Syamsi Roli selaku PNS, karyawan BUMN Neta Emilia, dan Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ. Pemeriksaan dilakukan di Aula Polrestabes Bandarlampung, Polda Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

KPK pada Sabtu (25/9) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Agustus 2020, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Baca juga: Azis Syamsuddin disebut punya delapan orang di KPK untuk amankan kasus

Selanjutnya, Robin menghubungi advokat Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut dan kemudian disetujui oleh Azis.

Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur. Selanjutnya, Robin menyerahkan nomor rekening bank tersebut kepada Azis.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Baca juga: Usai ditetapkan tersangka, Azis Syamsuddin mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke tempat penukaran uang untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

KPK menduga pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Demi urus kasus, Azis Syamsudin beri Rp3,613 miliar ke penyidik KPK