Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan bahwa pada 18 Oktober 2021 telah terbit Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID 19," kata Adita dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Adita mengatakan saat ini Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
Ia mengatakan hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," ujar Adita.
Berita Terkait
Kemenhub pantau standar pelayanan keselamatan dan kenyamanan penumpang di Pelabuhan Sampit
Selasa, 16 April 2024 22:08 Wib
Polri diminta merazia jasa travel non prosedural
Jumat, 12 April 2024 23:22 Wib
Enam ASN Kemenhub dipanggil KPK terkait perkara korupsi di DJKA
Rabu, 27 Maret 2024 16:46 Wib
Wujudkan konektivitas wilayah terpencil, Kemenhub layani 107 trayek kapal perintis
Sabtu, 27 Januari 2024 14:27 Wib
Dua tersangka baru korupsi DJKA dari ASN Kemenhub dan BPK
Senin, 22 Januari 2024 17:11 Wib
Pelayaran perdana tol laut tahun 2024
Rabu, 17 Januari 2024 15:00 Wib
Teras Narang: Kejelasan pelabuhan Segintung segera dipertanyakan ke Kemenhub
Selasa, 16 Januari 2024 21:56 Wib
Kemenhub terapkan layanan bongkar muat secara digital di 264 pelabuhan se-Indonesia
Sabtu, 13 Januari 2024 12:50 Wib