Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan masyarakat jangan berpikir Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu dibubarkan, menyusul penangkapan tiga terduga teroris.
"Terkait dengan penangkapan tiga terduga teroris yang melibatkan oknum MUI, mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan, dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI," kata Mahfud melalui Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Sabtu.
Hal itu, tegas Mahfud, merupakan provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa.
Mahfud meminta agar penangkapan oknum MUI jangan diartikan bahwa aparat keamanan menyerang wibawa MUI karen apabila aparat tidak berbuat sesuatu, maka aparat akan dituding kecolongan.
Baca juga: MUI prihatin penangkapan ulama oleh Densus 88 terkait terduga teroris
"Termasuk, penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI. Teroris bisa ditangkap di mana pun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lainnya. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Dia menambahkan kedudukan MUI secara hukum sangat kuat, oleh karena itu tidak bisa sembarangan dibubarkan.
"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Misalnya, di dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan," papar Mahfud.
Seperti diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubaliq terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Baca juga: MUI tetapkan pinjaman online haram
Ketiga mubaliq tersebut, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.
Hasil penyidikan Densus 88 bahwa Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA), Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA. dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.
Baca juga: Tiga mubaliq dikenakan pasal pendanaan teroris
Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah dinonaktifkan setelah penangkapan.
Begitu pula dengan Farid Ahmad Okbah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa di MUI Bekasi sudah dinonaktifkan.
Baca juga: KKB penuhi kriteria sebagai kelompok teroris
Baca juga: Densus 88 amankan dua warga Kediri diduga terlibat teroris
Berita Terkait
MUI sayangkan tiga stasiun televisi program Ramadhan banyak potensi pelanggaran
Rabu, 10 April 2024 12:13 Wib
MUI di daerah ini tidak izinkan LDDI sholat Id sendiri
Senin, 1 April 2024 14:52 Wib
Bolehkah mengunggah konten kuliner di media sosial selama puasa?
Senin, 1 April 2024 8:21 Wib
Tanggapan MUI atas film horor yang memakai istilah-simbol agama
Selasa, 26 Maret 2024 9:19 Wib
Ganas Annar MUI Pulang Pisau bentengi siswa dari bahaya narkoba
Jumat, 22 Desember 2023 6:04 Wib
Bupati Kotim janji tambah anggaran MUI
Minggu, 26 November 2023 15:12 Wib
MUI Kotim serukan umat Islam gunakan hak pilih
Sabtu, 25 November 2023 18:10 Wib
Benarkah MUI keluarkan fatwa daftar merek produk Israel yang diharamkan?
Sabtu, 18 November 2023 14:06 Wib