Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Dhahana Putra mengingatkan kepada warga untuk menghormati hak umat beribadah setiap orang dalam menjalankan ibadah.
Dhahana mengemukakan hal itu ketika merespons peristiwa pembubaran jemaat rumah ibadah Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Thesalonika di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang viral di media sosial.
"Sebagai warga negara yang baik, mari kita menghormati hak umat beragama dalam menjalankan ibadah sebagai hak konstitusionalnya," kata Dhahana dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Dirjen HAM menegaskan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi kemajemukan atau keberagaman, termasuk dalam beragama. Penghormatan yang tinggi terhadap hak beragama telah dimuat di dalam konstitusi.
Dhahana menyesalkan adanya peristiwa intimidasi tersebut. Intimidasi semacam itu tidak boleh ditoleransi karena berpotensi mengikis ikatan kebangsaan di antara masyarakat.
"Terlebih kita melihat bersama ada sikap mengolok-olok jemaat Gereja Thesalonika, tentu ini mengikis ikatan kebangsaan dan sama sekali tidak merefleksikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," ujar dia.
Dalam rilisnya, dia mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Metro Tangerang dalam memediasi persoalan tersebut sehingga jemaat Gereja Thesalonika dapat beribadah sementara di aula kantor lama Kecamatan Teluknaga.
Ia mengakui toleransi umat beragama merupakan pekerjaan rumah yang tidak sederhana sebab masih ada pandangan sejumlah pihak di tengah masyarakat yang menolak keberagaman.
"Sebagai contoh, kita melihat di video viral itu ada pihak yang mengatakan bahwa ini wilayah umat A sehingga umat beragama lain tidak boleh beribadah, padahal dalam kehidupan berbangsa kita tidak mengenal konsep demikian," ujarnya.
Oleh karena itu, Dirjen HAM meyakini upaya mendorong moderasi beragama menjadi penting dalam membangun masyarakat yang toleran terhadap perbedaan.
Selain penegakan hukum, pihaknya memandang perlu komitmen kuat, baik di pusat maupun daerah, dalam mendorong upaya moderasi beragama di tengah masyarakat sehingga lahir kesadaran bahwa toleransi dan menghargai antarumat beragama misalnya dalam beribadah adalah sebuah keniscayaan hidup berbangsa.
Direktorat Jenderal HAM, kata Dhahana, tengah menggodok Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi ke-6. Isu seputar keberagaman akan diintegrasikan dalam rancangan RANHAM mendatang.
"Tentu dengan dimasukkannya isu seputar keberagaman ke dalam RANHAM mendatang, kami berharap pemerintah, baik di pusat maupun daerah, akan memiliki perspektif yang lebih baik dalam menyikapi toleransi antar umat beragama di Tanah Air," ujar Dhahana.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 1 menit yang diunggah di media sosial TikTok oleh akun @FAMILY OF CHRIST pada hari Minggu, 21 Juli 2024.
Video itu memperlihatkan adanya sejumlah warga melarang sekelompok orang untuk beribadah di salah satu rumah di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Bahkan, mereka pun mencoba membubarkan jemaat Kristen dari rumah tersebut.
"Bapak mengadakannya (beribadah) di mayoritas agama Islam. Di sini Islam semua, kalau di luar enggak apa-apa," ucap salah seorang pria dalam rekaman video itu.
Pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang K.H. Maski mengatakan bahwa kejadian dalam video beredar tersebut berlangsung 4 bulan lalu, tepatnya hari Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho memastikan persoalan itu kini sudah dapat diselesaikan.
"Peristiwa yang terjadi sudah dimediasi dengan baik, dan bahkan berlangsung damai dan kondusif. Solusi yang diambil dari mediasi itu adalah yang terbaik," katanya dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Kamis (25/7).