Logo Header Antaranews Kalteng

Dirjen AHU: Anak DS alumni LPDP berstatus WNI

Kamis, 26 Februari 2026 20:52 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo (tengah) menyampaikan keterangan terkait polemik status kewarganegaraan anak dari alumni beasiswa LPDP di Kantor Direktorat Jenderal AHU, Jakarta, Kamis (26/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Palangka Raya (ANTARA) - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyebut anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) jika merujuk prinsip hukum kewarganegaraan.

Widodo menjelaskan Inggris, tempat domisili DS, tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir sehingga status kewarganegaraan tidak langsung diberikan sekalipun anak yang bersangkutan benar lahir di sana.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata dia saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Terlepas dari itu, jika melihat dari segi usia yang masih belia, anak DS belum pada masanya untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dalam konteks itu, Widodo menyebut DS berpotensi melanggar hak anaknya.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Direktorat Jenderal AHU, DS dan suaminya merupakan WNI yang mengenyam studi pascasarjana di luar negeri dengan LPDP. Dengan prinsip garis keturunan, anak yang lahir dari pernikahan mereka langsung berstatus WNI.

Namun, terkait unggahan DS yang kontroversial belakangan ini bahwa anaknya telah memiliki paspor Inggris, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut. Pasalnya, DS belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai kewarganegaraan anaknya.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," tuturnya.

Ditjen AHU juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris mengenai status kewarganegaraan anak DS.

"Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial, apakah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang dituangkan untuk berkaitan status bagi anaknya," kata Widodo.

Diketahui, polemik tersebut bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, alumni LPDP itu memperlihatkan paspor milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.

Dalam takarir di unggahannya itu, DS menuliskan pernyataan yang kemudian menuai kontroversi karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia serta dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai WNI.


Secara terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia merupakan identitas yang berharga dan bukan sekadar status administratif, sehingga setiap proses pewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan dilaksanakan secara ketat dan bertahap untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan kepentingan nasional.



Pewarta :
Editor: Rendhik Andika
COPYRIGHT © ANTARA 2026