"Jadi belum ada yang memiliki izin kegiatan 212," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis.
Menurut Zulpan, panitia kegiatan reuni 212 sudah mengajukan permohonan izin kegiatan kepada Polda Metro Jaya pada Kamis (18/11), tapi kepolisian masih belum menerbitkan izin kegiatan karena ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi panitia.
"Sudah ada yang mengajukan izin pada kita, tapi kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratannya, seperti saya sampaikan tadi itu belum dipenuhi," jelasnya.
Zulpan mengatakan, salah satu persyaratan yang belum dipenuhi oleh panitia kegiatan adalah adalah rekomendasi dari Satgas COVID-19 terkait pelaksanaan kegiatan.
"Polda Metro Jaya sangat menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, tapi hal itu harus tetap berpegang pada aturan yang berlaku, terutama dalam kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia," katanya.
Baca juga: Reuni 212 perlu dilarang mengingat COVID-19 belum turun
Menurut Zulpan, pada prinsipnya Polda Metro bertanggung jawab dan siap mengamankan ibu kota, tapi diharapkan masyarakat juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Zulpan menambahkan, kegiatan reuni 212 masih bisa digelar asalkan panitia acara telah memenuhi seluruh persyaratan sebelum berlangsungnya kegiatan pada tanggal 2 Desember 2021 tersebut.
Sebelumnya, Wakil Sekjen PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan, panitia sudah menentapkan Patung Kuda, Jakarta Pusat, sebagai lokasi reuni 212. "Benar," kata Novel Bamukmin kepada wartawan, Selasa (23/11).
Novel mengatakan, persiapan mekanisme kegiatan sudah selesai, hanya tinggal menunggu proses perizinan. "Masih proses perizinan nanti kalau sudah ada hasil kami akan berikan rilis resminya," ujarnya.
Baca juga: Reuni 212 perlu dilarang karena berpotensi meningkatkan kasus COVID-19
Baca juga: Lagi, aksi PA 212 libatkan anak-anak
Baca juga: Motivasi Anies hadiri reuni 212 dipertanyakan