Puruk Cahu, Kalteng (ANTARA) - Dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Australia yang diduga menghina dua orang pekerja lokal warga Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah telah dilaporkan ke Polres setempat.
"Hari ini kami melaporkan dua pekerja asing tersebut kepada pihak kepolisian," kata perwakilan pelapor, Robert saat di Polres Murung Raya (Mura) di Puruk Cahu, Minggu.
Dua orang TKA yang bekerja di PT Semesta Alam Barito (PT SAB) yang telah dilaporkan itu bernama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63).
Robert mengungkapkan, hal itu karena kami menganggap percakapan email dari TKA yang telah bocor ini telah menghina pihaknya.
Baca juga: Diduga menghina, dua TKA PT SAB asal Australia dilaporkan ke Disnakertrans Mura
"Kami sangat keberatan atas dugaan penghinaan yang dilakukan TKA tersebut, sebab pernyataan TKA dalam isi pesan email yang telah bocor dan diketahui banyak orang itu sudah menjatuhkan harkat dan martabat kami," ucapnya.
Untuk itu, pihaknya menuntut secara hukum dan memohon agar permasalahan ini dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Karena menurut Robert, perbuatan dari TKA tersebut diduga kuat melanggar dan memenuhi unsur pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang sudah tertuang dalam laporan pihaknya.
Baca juga: DPRD minta pendataan TKA di Seruyan lebih dimaksimalkan
Dikatakan Robert, dirinya selaku pekerja yang bernaung pada DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Murung Raya dalam waktu dekat ini, akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor PT SAB bersama masyarakat adat dayak setempat.
"Terdapat 7 poin yang akan disampaikan pada unjuk rasa nanti seperti, mendesak Presiden Direktur PT SAB memberhentikan dua orang TKA yang telah dilaporkan, mendesak Kementerian Tenaga Kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi berupa mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud.
Kemudian, mendesak Kapolres Murung Raya memproses secara hukum laporan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron," ungkapnya.
Baca juga: Kemenkumham jelaskan kebijakan 34 TKA masuk Indonesia
Selain itu ia menambahkan, adapun poin terpenting adalah meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya dapat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada pihaknya selaku masyarakat lokal Penda Siron.
Sebelum melaporkan ke Polres Murung Raya, kedua TKA tersebut juga telah dilaporkan oleh Robert dan Suhardin ke Damang Desa Penda Siron, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten setempat.
Baca juga: BPN Mura serahkan 4.047 sertifikat tanah kepada masyarakat
Baca juga: Bupati Mura minta DWP terus bangun kemitraan