"Yang bersangkutan mengakui mengenal ganja sejak 2011 kemudian sempat terhenti beberapa saat dan kemudian mulai aktif kembali digunakan sejak 2020 sampai tertangkap kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan, Ardhito mengkonsumsi ganja dengan alasan untuk menenangkan diri dan fokus dengan pekerjaan.
Walau terbukti sebagai pemakai, Ardhito tidak mengedarkan ganja tersebut kepada orang lain.
"Untuk konsumsi sendiri. Jadi, tidak berbagi kepada orang lain," jelas dia.
Baca juga: Ini cerita Ardhito Pramono pernah ditawari narkoba
Zulpan menjelaskan tertangkapnya Ardhito bermula ketika Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Kebon Jeruk.
Berawal dari pengungkapan itu, polisi menyelidiki aliran peredaran ganja tersebut.
Pengungkapan itu berujung kepada nama Ardhito yang menjadi salah satu orang yang menggunakan ganja tersebut.
Polisi pun akhirnya menangkap Ardhito di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1).
Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat guna dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Ardhito Pramono ditangkap karena diduga gunakan ganja
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah telepon seluler (ponsel) Iphone12.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Baca juga: Ardhito Pramono bagikan tips Lebaran tampil 'stylish'
Baca juga: Ardhito Pramono luncurkan 'Sudah' untuk soundtrack 'Story Of Kale'