Purwokerto (ANTARA) - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan Edy Mulyadi ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas terkait dugaan ujaran kebencian, khususnya yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Kami melaporkan Edy Mulyadi sehubungan dengan adanya konten dugaan ujaran kebencian, khususnya kepada ketua umum kami, Pak Prabowo. Ada kalimat yang mencederai kami selaku kader Partai Gerindra, khususnya di DPC Banyumas," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas Junianto di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu sore.
Oleh karena itu, kata dia, pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas berinisiatif melaporkan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Edy Mulyadi.
Menurut dia, ujaran kebencian yang mencederai kader Partai Gerindra tersebut ada pada salah satu konten video pada kanal Youtube Bang Edy Channel yang berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota.
"Khususnya di menit ke-19 detik ke-53 sampai dengan menit ke-20 detik ke-9," katanya.
Ia mengatakan pernyataan Edy Mulyadi dalam konten video tersebut mengandung ujaran kebencian yang ditujukan kepada Prabowo Subianto selaku Ketum Partai Gerindra dan Menteri Pertahanan RI.
Padahal bagi kader Partai Gerindra, kata dia, Prabowo Subianto telah bekerja dengan baik, tidak seperti yang dituduhkan Edy Mulyadi dalam konten video tersebut.
"Kami laporkan Edy Mulyadi terkait dengan dugaan ujaran kebencian. Laporan ini dilakukan serentak oleh DPC di seluruh Indonesia," katanya.
Saat melaporkan dugaan ujaran kebencian di SPKT Polresta Banyumas, Junianto didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan DPC Partai Gerindra Adhi Wiharto dan sejumlah kader Partai Gerindra. Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polresta Banyumas Bripka Meilana.