Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.
Tiga tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN), Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).
"Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Atas perbuatannya, tersangka Mochamad Ardian Noervianto dan Laode M Syukur Akbar sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Andi Merya Nur sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Karyoto mengatakan untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka Laode M Syukur Akbar untuk 20 hari pertama dimulai 27 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022.
"LMSA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya lagi.
KPK, kata dia, menerima konfirmasi dari tersangka Mochamad Ardian Noervianto yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Karyoto.
Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021 yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.
Saat ini, Andi Merya Nur sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Berita Terkait
Dua dirjen Kementan dihadirkan dalam sidang SYL
Rabu, 15 Mei 2024 14:16 Wib
Dirjen Kementan mengaku diancam SYL karena kurang loyal penuhi permintaan uang
Selasa, 14 Mei 2024 13:13 Wib
KPK hadirkan tiga dirjen Kementan di sidang SYL
Senin, 13 Mei 2024 14:12 Wib
Dirjen Nakes Kemenkes visitasi lapangan pendirian Fakultas Kedokteran UMPR
Rabu, 6 Maret 2024 19:59 Wib
4,39 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 21 Februari
Jumat, 23 Februari 2024 10:37 Wib
Pemerintah siapkan Rp15 triliun perbaikan jalan daerah pada 2024
Sabtu, 3 Februari 2024 14:31 Wib
Empat dirjen Kementan diperiksa soal pengumpulan uang oleh SYL
Rabu, 17 Januari 2024 20:19 Wib
Dugaan gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 19:38 Wib