Provinsi ini perlu memiliki LP khusus anak, kata Legislator Kalteng

id Anggota DPRD Kalteng, DPRD Kalteng, Kalteng, Kalimantan Tengah, Maryani Sabran, Kalteng perlu memiliki LP khusus anak, LP khusus anak di Kalteng

Provinsi ini perlu memiliki LP khusus anak, kata Legislator Kalteng

Anggota DPRD Kalimantan Tengah Maryani Sabran. ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Maryani Sabran menyebut, provinsi ini perlu memiliki Lembaga Pemasyarakatan khusus anak-anak di bawah umur, agar tidak bercampur dengan orang-orang dewasa yang berstatus warga binaan.

LP khusus itu juga sebagai upaya melindungi sekaligus mengoptimalkan pembinaan terhadap anak-anak yang tersandung kasus hukum dan harus mendekam di penjara, kata Maryani di Palangka Raya, kemarin.
"
"Di Bandung, Provinsi Jawa Barat, ada LP Khusus anak-anak. Sedangkan di Kalteng, sepengetahuan saya, sampai saat ini belum ada. Jadi, saya berharap LP khusus anak-anak ada di provinsi ini," ucapnya.

Selain LP khusus anak, Anggota DPRD Kalteng itu juga berharap provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, dapat membuat peraturan daerah (perda) terkait pemberian perlindungan dan pengoptimalan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warga binaan LP.

Maryani mengatakan, anak-anak yang melakukan tindak pidana, sebenarnya ada banyak penyebab dan terkadang akibat kurang mendapat bimbingan, kasih sayang dari orangtua maupun terdekatnya, serta jiwanya masih labil.

"Jadi, ketika terkena kasus hukum dan dipidana, tentunya harus tetap diperlakukan selayaknya anak-anak yang memerlukan bimbingan, perhatian dan kasih sayang. Mereka juga tetap memiliki hak untuk sekolah dan belajar," kata dia.

Baca juga: Ketua DPRD: Infrastruktur jalan dari Kalteng ke IKN perlu ditingkatkan

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu meyakini, masa depan anak-anak yang tersandung kasus hukum, masih tetap bisa diperbaiki.

Dia mengatakan mental dan jasmani serta rohani anak-anak masih bisa di bentuk atau diarahkan ke arah positif. Dengan begitu, tidak bisa lagi mengulangi kesalahan yang sama.
 Dan itu dapat dilakukan apabila ada LP yang peruntukannya khusus anak-anak di bawah umur.

"Seluruh lapisan masyarakat memiliki peran penting untuk turut membantu dan membimbing anak-anak yang terkena kasus hukum. Terpenting juga, ketika keluar dari LP, harus diterima dengan tangan terbuka juga," demikian Maryani.

Baca juga: Cegah penimbunan, Legislator Kalteng minta distributor sembako disidak