Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSMSOSTEK) memastikan santunan korban penembakan kelompok separatis segera diserahkan.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu mengatakan, hanya layanan terbaik yang akan diberikan untuk memastikan pemulihan pekerja yang sedang dirawat.
"Ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia korban tindak kekerasan juga akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja program JKK. Ini wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK kepada pekerja," kata Roswita.
Roswita menjelaskan, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan perlindungan atas lima program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja. Program itu yakni JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Selama para pekerja telah terdaftar sebagai peserta, tentunya sudah menjadi hak para pekerja dan ahli warisnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, penyerangan Kelompok Separatis Teroris (KST) terhadap para pekerja terjadi pada 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIT, dan baru terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta.
Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan maintenance atau perbaikan menara Base Transceiver Station (BTS) tiga milik perusahaan telekomunikasi seluler.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak perusahaan melakukan langkah pengamanan sesegera mungkin pada pekerja lain yang sedang melakukan maintenance BTS empat Telkomsel di wilayah tersebut.
Saat ini para korban telah berhasil dievakuasi menggunakan helikopter dibantu oleh tim gabungan TNI & POLRI.
Atas kejadian kecelakaan kerja yang dialami, ahli waris dari pekerja akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.
Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp1,06 Miliar untuk tiga orang ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh Istri para korban.
Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana JHT dan JP yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJAMSOSTEK milik para pekerja.
Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, Budi Wahyudi selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya juga mengucapkan turut berduka kepada keluarga almarhum yang ditinggalkan.
"Kami turut berduka cita kepada pihak keluarga yang ditinggalkan. Dan semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga," katanya.
Budi Wahyudi juga menjelaskan, dengan terjadinya kasus tersebut semakin meyakinkan tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. untuk para pekerja
"Harapan saya seluruh pemberi kerja terutama di wilayah Palangka Raya mendaftarkan seluruh pekerjanya. Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko. Kasus penembakan ini merupakan risiko yang tentunya tidak kita duga sama sekali," jelasnya.
BPJAMSOSTEK pastikan santunan korban penembakan kelompok separatis segera diserahkan
Total santunan yang telah disiapkan BPJAMSOSTEK sebesar Rp1,06 Miliar untuk tiga orang ahli waris sah, dalam hal ini akan diterima oleh Istri para korban.