Bupati Seruyan turun langsung memediasi polemik PHK pekerja

id Bupati Seruyan turun langsung memediasi polemik PHK pekerja, kalteng, seruyan, yulhaidir

Bupati Seruyan turun langsung memediasi polemik PHK pekerja

Bupati Seruyan, Yulhaidir (tengah) memimpin rapat mediasi Adi Putra dengan PT Tapian Nadenggan didampingi di Rujab Bupati Seruyan, Rabu, (7/4/2022).ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah Yulhaidir turun langsung menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa adanya alasan yang jelas terhadap Adi Putra (36) oleh PT Tapian Nadenggan, Sinarmas Grup di Tanjung Paring.

“Saya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya PHK sepihak oleh salah satu perusahaan di Seruyan tanpa memberi pesangon kepada pekerja tersebut,” kata Bupati Seruyan di Kuala Pembuang, Kamis.

Dia mengatakan, mediasi kedua belah pihak berlangsung selama dua bulan sejak karyawan PT Tapian Nadenggan Adi Putra (36), diberhentikan dengan alasan yang dianggap kurang jelas. Padahal Adi Putra sudah bekerja di perusahaan kepala sawit tersebut selama 12 tahun dengan status SKU atau buruh tetap.

“Alhamdulillah dengan berkah bulan suci Ramadhan ini, persoalan antara pekerja dengan perusahaan selesai dengan musyawarah dan mufakat. Walaupun melalui mediasi yang panjang dan sedikit berliku,” ungkapnya.

Baca juga: Seruyan raih predikat terbaik SAKIP dan RB di Kalteng

Dia menjelaskan, baik pekerja maupun pihak perusahaan sudah menerima keputusan tersebut untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, diharapkan untuk perusahaan-perusahaan di Bumi Gawi Hantantiring ini, apabila ada sengketa ketenagakerjaan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat dengan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku.

“Memang persoalan ketenagakerjaan maupun lahan di Seruyan ini sudah sebanyak kurang lebih 200 kasus yang telah kita selesaikan, baik itu sengketa pekerja dengan perusahaan,” jelasnya.

Sementara Adi Putra mengatakan memang dirinya mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Seruyan agar bisa dibantu untuk menyelesaikannya karena menurutnya, PHK tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memberikan pesangon, padahal dia bekerja di tempat tersebut sudah 12 seratus SKU.

“Saya bersyukur sekali, karena persoalan ini seolah-olah diulur-ulur oleh perusahaan. Alhamdulillah, sekarang sudah selesai, saya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak Bupati, Disnakertrans Seruyan serta teman-teman di Kecamatan Batu Ampar,” demikian Adi.

Baca juga: DPRD Seruyan sebut ada tujuh usulan prioritas dapil II

Baca juga: DPRD dorong DPMDes Seruyan segera jadwalkan pemilihan di 43 desa

Baca juga: Bupati minta masyarakat Seruyan aktif sukseskan vaksinasi booster