Sukamara (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah Rendi Lesmana mengatakan, pihaknya melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) yang dilakukan tim provinsi.
“Memang untuk batas waktu sudah berakhir pada 31 Maret 2022 lalu. Namun, karena masih ada data yang belum tersedia, sehingga harus segera diperbaiki kembali supaya data laporan nanti menjadi baik dan valid,” ucapnya.
Menurutnya, data laporan yang disampaikan merupakan satu kesatuan, jadi apabila ada data yang kurang harus diperbaiki. Karena saat ini masih diberi kesempatan, sehingga segera dilakukan evaluasi dan perbaikan.
“Terkait dengan beberapa kekuragan data laporan tersebut sudah dapat kami persiapkan, sehingga apabila dilakukan evaluasi kembali oleh pemprov, kami sudah siap menyampaikan,” imbuhnya.
Harapannya, berkaitan dengan beberapa kepala OPD yang masih mengalami kekurangan data terkait laporan tersebut, agar berkomitmen ke depaannya dalam melengkapinya.
“Memang kita pahami dalam satu tahun ini ada banyak kegiatan dan laporan yang harus dipersiapkan dengan waktu bersamaan, jadi kita sedikit lengah dalam hal tersebut,” ungkapnya.
Namun, apa yang menjadi kesalahan ini harrus menjadi bahan perbaikan ke depan, supaya hal ini tidak terulang kembali. Karena tahun depan sangat diharapkan tidak ada lagi permasalahan serupa terjadi.
“Saya sangat berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua, dan tahun depan semua sudah dapat dipersiapkan untuk semua data laporan yang memang diperlukan, sehingga tidak mengulang kembali seperti ini,” jelasnya.
Guna mengastisipasi hal itu, rencananya tahun depan akan dibentuk tim besar oleh pemerintah daerah untuk menangani hal tersebut. Sebab, waktu yang agak lengang biasanya di awal tahun, jadi akan memanfaatkan waktu tersebut.
Karena, pada bulan-bulan tersebut biasanya hanya fokus pada pengerjaan LKPD dan aset saja. Padahal laporan lainnya juga sama penting.
"Jadi, saya hanya minta kepada setiap kepala OPD agar dapat berkomitmen lagi ke depannya,” harapnya.