Penyelesaian tindak pidana melalui Rumah RJ harus atas persetujuan Kejagung

id Penyelesaian tindak pidana melalui Rumah RJ harus atas persetujuan Kejagung, kalteng, sukamara, kejadian sukamara

Penyelesaian tindak pidana melalui Rumah RJ harus atas persetujuan Kejagung

Kajari Sukamara Suhartono SH MH bersama jajaran dan Sekda Sukamara Rendi Lesmana saat berfoto bersama di depan rumah restoratif justice di Sukamara, Selasa (12/4/2022).  ANTARA/Lalang

Sukamara (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara Kalimantan Tengah Suhartono mengatakan, dibuatkannya rumah restoratif justice (rumah RJ) berdasarkan amanat Jaksa Agung yang ditindaklanjuti dengan surat edaran JAM Pidum untuk seluruh wilayah di Indonesia.

“Rumah RJ ini nanti akan kita fungsikan untuk melakukan mediasi atau penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah-masalah perkara pidana yang ada di Kabupaten Sukamara dengan beberapa prasyarat yang memang harus dilakukan,” ucapnya, Selasa.

Menurutnya, kriteria yang dilakukan dalam menyelesaikan perkara pidana di rumah RJ ini yakni nilai kerugian di bawah dua juta lima ratus dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.

“Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku merupakan pertama kali. Jadi, selama korban berkenan untuk melakukan mediasi dan bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus ke pengadilan, maka hal ini bisa dilakukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, rumah RJ memang ditujukan hanya untuk menangani perkara-perkara tertentu, sehingga tidak harus diselesaikan di pengadilan. Hal ini juga untuk membantu pihak korban ke depannya.

Baca juga: Wabup Sukamara: Rumah RJ bantu selesaikan masalah pidana

“Perlu kami jelaskan juga bahwa penyelesaian di rumah RJ ini bisa dilakukan atau tidak diselesaikan di rumah RJ, bukan keputusan dari Kajari Sukamara, tetapi kita akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng yang nantinya diteruskan ke Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Tindak pidana tersebut disetujui atau atau tidak diselesaikan di rumah RJ merupakan keputusan dari Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Jadi, daerah sifatnya hanya mengusulkan saja.

“Apabila sudah memenuhi segala persyaratan untuk dilaksanakan dan dapat diselesaikan di rumah RJ, maka kita akan segera lakukan mediasi atau penyelesaian pidana tersebut. Memang hal ini kita lakukan, supaya menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi kedepannya,” jelasnya.

Oleh karena itu, kontrol dari pimpinan atau atasan itu memang harus ada. Karena itu, tidak semua perkara dapat diselesaikan di rumah RJ ini. Namun, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kejaksaan Agung.

“Penyelesaian tindak pidana yang dilakukan di rumah RJ ini bukan semata untuk kepentingan korban maupun pelaku saja, tetapi nanti akan kita libatkan juga tokoh masyarakat maupun tokoh adat yang ada, sehingga dapat menciptakan musyawarah mufakat secara baik dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” demikian.

Baca juga: Pemkab Sukamara laksanakan EPPD lengkapi keperluan data

Baca juga: Pemkab lakukan percepatan vaksinasi di Pantai Lunci