Satgas COVID-19 Palangka Raya perketat pengawasan prokes di objek wisata

id fairid naparin,palangka raya,kalimantan tengah,libur lebaran

Satgas COVID-19 Palangka Raya perketat pengawasan prokes di objek wisata

Sejumlah warga berada objek wisata Taman Pasuk Kameloh, Palangka Raya, Jumat, (6/5/2022). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) -
Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengatakan pihaknya melalui Satgas Penanganan COVID-19 setempat memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di wilayah objek wisata selama libur Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Selama libur Lebaran 2022 kami semakin memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan. Selain melalui patroli kami juga melibatkan pengelola dalam pengawasan ini," kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.

Pengawasan ini diperketat seiring dengan dibukanya operasional objek wisata dan diizinkannya masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Dengan diizinkannya masyarakat untuk mudik maka arus perjalanan juga meningkat. Apalagi Kota Palangka Raya saat ini juga menjadi wilayah tujuan untuk berlibur atau berwisata untuk wilayah Kalimantan Tengah," katanya.

Dia juga terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Satgas Penanganan COVID-19 "Kota Cantik" dan pengelola pariwisata untuk memantau perkembangan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Di sisi lain, kepala daerah termuda di wilayah Kalteng itu kembali meminta para pengelola wisata juga turut aktif memastikan para pengunjung menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan tidak berkerumun. Kemudian juga dapat menyediakan sarana cuci tangan dilengkapi sabun atau "hand sanitizer".

Meski objek wisata dibuka, tapi beberapa ketentuan atau pengaturan operasional kawasan pariwisata akan diterapkan, sesuai dengan status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang kini disandang Kota Palangka Raya.

Baca juga: Sektor pariwisata pacu bangkitnya perekonomian di Palangka Raya

Status PPKM itu tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Salah satu poin di Inmendagri itu menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
 
Operasionalnya pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Pengunjung wisata Air Hitam diasuransikan