Jakarta (ANTARA) - Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis, sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi
Baca juga: Mahfud MD : Kasus Brigadir J bukan kasus kriminal biasa
Baca juga: Kasus polisi tembak polisi turunkan citra Polri di masyarakat
Walau dia dinonaktifkan dari jabatannya namun tanda pangkat bintang duanya di kedua kerah tidur seragam hariannya juga masih memakai tanda pangkat dengan lis merah, yang menandakan penyandangnya adalah seorang kepala atau komandan satuan di Kepolisian Indonesia secara definitif.
Ia telah dinonaktifkan dari jabatan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Senin (18/7) yang secara otomatis menonaktifkan dia dari jabatan kepala Satuan Tugas Khusus Kepolisian Indonesia.
Baca juga: Bharada E terlibat kasus polisi tembak polisi kembali ke kesatuan Brimob
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo yang belum hadir segera diperiksa
Baca juga: Enam ajudan Irjen Ferdy Sambo diperiksa secara terpisah