Jakarta (ANTARA) - Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis, sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditangani Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri. Sebelum menjadi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Sambo digantikan Djayadi, yang menjadi wakilnya, di posisi itu.
Baca juga: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi
Sambo menduduki posisi itu pada 2019 atau setahun sebelum menjadi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia 2020. Jabatan ini (kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) dikenal menjadi salah satu jabatan yang bergengsi di Kepolisian Indonesia, dan Sambo menjabat di posisi itu pada saat dia berusia 47 tahun.
Perihal pemeriksaan Sambo dilakukan di organ Kepolisian Indonesia itu dibenarkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. "Ya betul (diperiksa) di Dit Pidum Bareskrim," kata Prasetyo.
Baca juga: Mahfud MD : Kasus Brigadir J bukan kasus kriminal biasa
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan sangkaan melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) juncto pasal 55 KUHP (ikut serta) dan pasal 56 KUHP (membantu).
Jenderal bintang dua lulusan Akademi Kepolisian Indonesia pada 1994 kelahiran 9 Februari 1973 itu memenuhi panggilan penyidik, tiba di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia pukul 09.55 WIB, dikawal para ajudan dan mendapat penjagaan ketat anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.